oleh

Gelar Rakor, Komisi 1 DPRD OKU Hadirkan Pihak Masyarakat dan KUD Minanga Ogan

-OKU-628 Dilihat

OKU, beritakite.com – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (6/12/2019) siang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang menghadirkan Masyarakat dan KUD Minanga Ogan.

Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan sekelompok masyarakat yang mengaku berasal dari Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang yang juga merupakan anggota Koperasi Harapan Bersama dan mengaku sedang bersengketa lahan dengan KUD Minanga Ogan.

Rakor yang dilaksanakan di Ruang Banmus DPRD OKU itu dipimpin oleh anggota Komisi 1 DPRD OKU Yopi Sahrudin, S. Sos dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purnanugraha, SH., Syahril Elmi, Rahman Edwin, SH., Robi Vitergo, ST., Elan Abidin, Mirza Gumay, SIP dan Hendro Saputra Jaya.

Dari pihak pelapor nampak hadir H. Siswanto beserta anaknya Robert Jery Tornando bersama beberapa orang warga masyarakat didampingi kuasa hukumnya Arthulius, SH.

Sementara dari pihak terlapor (KUD Minanga Ogan) nampak hadir Ketua KUD Kamsir, Sekretaris KUD Prasetyo Widodo dan sejumlah anggota KUD Minanga Ogan lainnya yang juga didampingi oleh tim kuasa hukumnya Fachrurozi, SH., MH.

Dalam rapat koordinasi tersebut pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Arthulius menyampaikan bahwa klien nya ingin mengambil kembali tanah meraka yang dikelola oleh pihak KUD Minanga Ogan .

“Karena kami mendapat informasi bahwa kredit sudah lunas, maka kami ingin meminta kembali lahan kami,” kata Arthulius.

Sementara Ketua KUD Minanga Ogan Kamsir, dalam menanggapi apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor mempertanyakan apakah tanah yang hari ini ingin dikuasai oleh para pelapor adalah milik Siswanto atau sudah menjadi hak milik rakyat, karena lahan milik Siswanto sudah tidak ada lagi di kebun KUD Minanga Ogan lahannya sudah dijual semua oleh Pak Siswanto.

Kami ini bukan PT. Perkebunan Minanga Ogan, kami ini plasma, kami memiliki kartu anggota dan kami memiliki SHM, apakah bisa diambil kembali jika lahan ini sudah dijual yang benar saja.” kata Kamsir.

Menurut Kamsir pihaknya selaku Pengurus KUD Minanga Ogan hanya mengurusi tanah atau lahan milik masyarakat, bukan milik mereka pribadi.

“Kalau lahan ini kami berikan kepada Pak Siswanto, maka kami nantinya yang akan bermasalah dengan anggota, kami pasti digugat oleh anggota KUD Minanga Ogan dan kami bisa masuk penjara,” sambung Kamsir.

Setelah melalui mediasi yang cukup alot antara pihak pelapor dan terlapor disertai dengan pertanyaan dan pendapat dari anggota DPRD yang hadir, maka Yopi Sahrudin selaku pimpinan Rakor akhirnya menutup rapat dengan menyampaikan rekomendasi hasil rakor.

Rekomendasi Komisi 1 DPRD OKU terkait pertemuan hari ini ada 2 yaitu :
1. KUD Minanga Ogan harus menyerahahkan lahan kepada pemilik lahan asal.
2. Pemilik lahan asal direkomendasikan mengambil alih lahan yang diserahkan kepada pihak KUD,” kata Yopi sembari mengetuk palu sidang.

Namun rekomendasi yang dibuat oleh Komisi 1 DPRD OKU itu langsung ditolak oleh pihak KUD Minanga Ogan, karena keputusan itu tidak berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sehingga pengurus KUD Minanga Ogan langsung meninggalkan ruangan rapat tanpa menandatangani rekomendasi yang dibuat Komisi 1 DPRD OKU.

Sekretaris KUD Minanga Ogan Prasetyo Widodo, saat dihubungi wartawan menyampaikan bahwa terkait pertemuan tadi pihaknya selaku pengurus KUD Minanga Ogan berkesimpulan bahwa mediasi yang dilakukan tadi diputuskan secara sepihak.

“Oleh karena itu, maka kami pengurus KUD Minanga Ogan melakukan walk out dan kami sampaikan bahwa mediasi ini tidak ada kesepakatan,” tegas Prasetyo.

Selanjutnya menurut Prasetyo KUD Minanga Ogan tetap pada pendiriannya bahwa, yang berhak mengelola lahan adalah KUD Minanga Ogan bekerjasama dengan PT. Perkebunan Minanga Ogan, selaku avalis, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Saat disinggung terkait KUD Harapan Bersama menurut Prasetyo KUD Minanga Ogan tidak ada hubungan dengan KUD harapan bersama.

“Karena anggota KUD Harapan bersama bukan anggota KUD Minanga Ogan maka kami tidak bersedia menyerahkan lahan kepada KUD harapan bersama, lahan KUD Minanga Ogan adalah milik anggota KUD Minanga Ogan,” pungkas Prasetyo.(bw)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *