oleh

Gelar Sosialisasi Perbub BPKAD Lahat Bakal Tertibkan Kendaraan Dinas

-Lahat-468 Dilihat

LAHAT, Beritakite.com – Dalam mewujudkan tertib adminitrasi, mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan BPKAD Kabupaten Lahat, gelar sosialisasi Peraturan Bupati Lahat No 11 tahun 2020 tentang tanda nomor polisi kendaraan dinas di Kabupaten Lahat.

Kepala BPKAD Kabupaten Lahat, Drs Sahabadi melalui Kabid Pengelolaan Aset, Guntur Martandi SSTP menyampaikan, seluruh kendaraan jenis mobil dinas SKPD akan ditertibkan. Mulai dari pajaknya, termasuk nomor urut kendaraan dinasnya. karena dari nomor urut itu masih banyak yang belum sinkron. Penertiban dilkukan serentak, mulai dari Plat BG 1 s/d BG 100.

“Untuk penetiban barang aset milik daerah, jenis kendaraan mobil dinas, kami bersinergi, berkoordinasi dengan Lantas Polres Lahat,” kata Guntur

lanjutnya, kepada seluruh peserta dan SKPD, hasil sosialisasi ini untuk segera di tindak lanjuti. Langsung dicek surat menyurat kendaraan kendaraan mobil dinasnya, lalu ajukan perubahan sesuai dari Perbup yang di sosialisasikan. “Harapan kami pelaksanaan penertiban pengelolaan Barang milik daerah khusunya kendaraan mobil dinas lebih di tertib lagi”, kata Guntur.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Lahat, AKP Adriansyah SE.SIk menyampaikan, sebagai penerbit nomor Polisi, pihaknya menunggu permintaan dari bidang aset daerah. Untuk persyaratan tidak jauh berbeda dari permohonan kendaraan pribadi, hanya di tambahkan bidang aset dari Pemda.

“kami berpedoman dari Perbup no 11 tahun 2020, terkait penggunaan kendaraan dinas masing masing SKPD di Kabupaten Lahat,” sampai Adriansyah.(sr)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *