oleh

Meskipun Tanpa Bukti, Peraih Suara Terbanyak Pemilihan BPD Air Paoh, Dianggap Lawannya Telah Mengundurkan Diri

-OKU-736 Dilihat

OKU, beritakite.com – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada 18 Oktober 2020 lalu khususnya di Dusun 3 nampaknya dalam waktu dekat belum akan menghasilkan wakil-wakil yang bakal mewakili masyarakat di desa tersebut.

Hal ini dipicu adanya sanggahan terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak oleh tiga calon lainnya.

Edi Polo Kepala Desa Air Paoh saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Jum’at (6/11/2020) tak menampik adanya permasalahan tersebut.

Sayangnya, tidak ada Panitia Pemilihan Anggota BPD disana. Justru yang nampak ada dua calon anggota BPD yang suaranya di bawah peraih suara terbanyak.

Edi Polo menjelaskan, bahwa ada tujuh (7) dusun di desanya yang menggelar pemilihan calon anggota BPD. Di dusun 3 itu sendiri, kata dia, ada lima calon yang maju untuk memperebutkan dua kursi anggota BPD, (satu kursi diantaranya untuk kuota keterwakilan perempuan).

Artinya, ada empat kandidat (pria) yang ikut bertarung memperebutkan satu kursi lainnya di dusun tersebut. Mereka itu; Yusnardi, Aptrama Dedi, Saparudin dan Agustrawansyah.

“Pada saat pemilihan (18/10/2020), Yusnardi memperolehan 119 suara, Aptrama Dedi 109 suara, Saparudin 101 suara, dan Agustrawansyah dengan raihan 7 suara,” cerita Edi Polo.

Pasca keluar hasil pemilihan dan telah ditandatangani panitia menurut Edi Polo barulah kemudian ada sanggahan keberatan dari calon yang kalah terhadap calon peraih suara terbanyak.

Sanggahan tersebut menurut Edi Polo dilayangkan calon yang kalah dengan dalih peraih suara terbanyak (Yusnardi) telah mengundurkan diri.

“Begini, sebelum pemilihan, mereka (para calon,red) pada tanggal 24 September dirapatkan panitia untuk menentukan nomor urut dan tempat (lokasi) pemilihan. Nah, dalam rapat itulah salah satu calon (peraih suara banyak tadi) mengundurkan diri. Itu tertuang di berita acara (BA),” urai Kades.

Berita Acara (BA) inilah yang diklaim calon anggota BPD yang kalah, sebagai bukti pengunduran diri calon peraih suara terbanyak tadi.

Namun sayangnya di dalam lembaran BA yang ditunjukkan Kades kepada wartawan, tidak ada nama Yusnardi (sebagai peraih suara terbanyak hasil pemilihan) di kolom daftar hadir, apalagi tandatangannya, dan tidak ada bukti kongkret lain yang menyatakan bahwa Yusnardi sebagai peraih suara terbanyak itu menyatakan mengundurkan diri.

“Tidak ada surat pengunduran diri, namun dia mengundurkan diri saat rapat,” ucap Kades saat ditanya wartawan adakah surat pernyataan pengunduran diri yang diteken langsung oleh yang Yusnardi.

Lucunya lagi, walau Kades Edi Polo dan Aptrama Dedi (sebagai salah satu calon anggota BPD) menyebutkan, bahwa Yusnardi telah mengundurkan diri, namun sewaktu pemilihan yang bersangkutan malah tetap ditayangkan sebagai calon.

“Ya, Karena yang bersangkutan memang sudah calon, jadi terpaksa kami tayangkan,” begitu dalil Kades.

Lalu apa langkah pihaknya selaku pemerintah desa setempat menyelesaikan persoalan tersebut?

Kata Edi Polo, pihaknya sebetulnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, namun pihak Kecamatan mengembalikan persoalan tersebut ke desa lagi.

“Langkah kedepan, kita akan panggil calon suara terbanyak dengan tiga calon lainnya. Termasuk panitia. Akan kita rapatkan lagi,” katanya.

Sementara itu, Yusnardi selaku peraih suara terbanyak di dusun 3 Desa itu, melalui kuasa hukumnya Saiful Mizan SH, mendorong agar panitia pemilihan BPD setempat menjalankan proses pemilihan BPD sesuai tahapan berdasarkan aturan dan perundangannya.

“Kita mendorong panitia seleksi menjalankan tahapan sesuai aturan. Pasca ditetapkan, 7 hari kemudian hasilnya harus segera diserahkan ke bupati. Kalau ada hal-hal lainnya, kami juga akan ambil sikap,” ungkap Saiful. (bw)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *