Baturaja, beritakite.com – Perusahan tambang batubara walaupun telah memiliki izin lengkap, namun saat mengangkut batubara hasil produksinya tidak boleh melalui jalan umum, namun harus melalui jalan khusus.
Hal itu disampaikan Yulian Gunhar Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 2 saat menyampaikan sambutannya dalam acara Peresmian Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Desa Batu Raden Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU pada Sabtu (22/12).
Pernyataan Yulian Gunhar tersebut merupakan respon dari pernyataan Kepala Desa Batu Raden Firdaus saat menyampaikan testimoni terkait PJU-TS.
Sebelumnya Firdaus dalam testimoninya tentang PJU-TS menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian ESDM yang telah memasang PJU-TS dan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Yulian Gunhar selaku anggota Komisi VII DPR RI yang telah mengusulkan pemasangan PJU-TS tersebut.
Selain itu Firdaus juga menyampaikan adanya permasalahan terkait tambang batubara yang ada di Batumarta
“Bapak dari kementerian ESDM dan Pak Gunhar jangan kaget kalau sepanjang jalan tadi ada spanduk putih yang menolak tambang batubara dan spanduk hitam yang mendukung tambang batubara, itulah yang terjadi saat ini di tempat kami saat ini, untuk itu kami mohon pencerahannya terkait hal ini” ujar Firdaus
Menurut Firdaus di Batumarta ada 3 suku besar yang selama ini hidup secara rukun dan damai, yakni suku Ogan, Komering dan Jawa.
“Masalah tambang batubara ini jangan sampai ada perpecahan diantara kami, karena kami selama ini hidup rukun dan damai” sambungnya.
Menanggapi pernyataan Kepala Desa tersebut, dalam sambutannya Yulian Gunhar menyampaikan bahwa Gubernur Sumsel telah mengelurkan peraturan Gubernur yang melarang angkutan batubara melalui jalan umum
“Terkait permasalahan tambang batubara kita perlu melihat berapa kontribusi perusahaan terhadap daerah, sangat kecil kontribusi perusahaan tambang jika dibanding pendapatan yang mereka peroleh, dan kita semua tahu Gubernur Sumsel sudah membuat peraturan bahwa angkutan batubara dilarang melewati jalan umum, mereka harus lewat jalan khusus yang mereka buat sendiri” kata Gunhar.
Menurut Yulian Gunhar jika perusahaan batubara itu telah memiliki izin lengkap, maka masyarakat tidak bisa menolaknya, namun perusahaan tambang tersebut tetap tidak boleh menggunakan fasilitas jalan umum untuk kegiatan pertambangannya, dan harus menggunakan jalan khusus.
Yulian Gunhar juga menyampaikan dampak buruk pertambangan batubara, diantaranya bumi tadinya hijau menjadi gersang, yang tadinya dingin menjadi panas, karena terjadinya perubahan iklim akibat tambang batubara, terlebih angkutan batubara yang menggunakan jalan umum mengakibatkan kerusakan jalan, karena batubara yang jatuh kejalan saat terkena sinar matahari yang panas dapat menyebabkan aspal meleleh.
” Kita menolak pertmbangan batubara, bukan menolak investasi , dalam penolakan gunakan jalur yang benar, gunakan prosedur yang benar” pungkas Yulian Gunhar. (bw)











Komentar