oleh

Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Intel Kejari OKU Berikan Penyuluhan Hukum Di SMPN 2 OKU

-OKU-1196 Dilihat

OKU, beritakite.com – Upaya penyuluhan dan penerangan hukum terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU), Kejaksaan Negeri dibawah pimpinan Bayu Paramesti, SH., itu kali ini memberikan penyuluhan dan penerangan hukum bagi siswa/siswi SMP Negeri 2 OKU melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin(24/2/2020).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut diawali dengan pelaksanaan upacara bendera di halaman SMP Negeri 2 OKU. Kajari OKU Bayu Paramesti, SH., yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abu Nawas, SH., bertindak selaku inspektur upacara dalam upacara pengibaran bendera tersebut.

Kasi Intel Kejari OKU menjadi inspektur upacara di SMPN 2 OKU

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di ruangan laboratorium SMP Negeri 2 OKU. Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum itu, Kajari OKU Bayu Pramesti, SH yang diwakili oleh Kasi Intel Abu Nawas, SH., Kabid SMP Dinas Pendidikan OKU Darojatun, SE., Kepala SMP Negeri 2 OKU Mauladi, S.Pd., dewan guru serta siswa-siswi SMPN 2 OKU.

Dalam pemaparan Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas, SH., menyampaikan materi tentang Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Abu Nawas, SH., juga menyampaikan tentang Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 serta Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009.

“Kesemuanya UU itu adalah landasan pokok dan acuan agar dapat menjadi pedoman bagi kita semua,” kata Abu Nawas.

Menurut Abu Nawas penyuluhan hukum kesekolah ini berguna untuk menjalankan perintah pimpinan pusat Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kajari OKU.

Siswa/siswi SMPN 2 OKU mengikuti upacara bendera

Abu Nawas melanjutkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mensosialisasikan tupoksi Kejaksaan, dan kegiayan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari OKU untuk mengunjungi sekolah-sekolah baik SD,SMP, SMA, pesantren maupun perguruan tinggi agar bisa menimalisir anak-anak didik agar tidak melanggar hukum.

“Dengan dilaksanakan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah ini agar anak-anak didik yang butuh arahan dan bimbingan hukum yang merupakan generasi bangsa yang harus di didik, dibina moral, mental dan etika nya supaya kelak bisa menjadi generasi berkomfeten dan siap bersaing dalam mencapai cita-citanya serta terhindar dari pelanggaran hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut Abu Nawas menyampaikan bahwa dengan agenda rutin tersebut pihaknya berharap dapat memaksimalkan penyuluhan kesekolah- sekolah yang ada di Kabupaten OKU, agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa tidak bergantung dengan siapapun, tapi harus mandiri, harus punya skil dan kemampuan serta keterampilan baik dalamm bergaul maaupun berintraksi disekolah dan diruang lingkup masyarakat.

“Kami berharap anak didik ini tidak lepas kontrol dalam arti jangan mudah putus asa, jangan mudah menyerah dalam menggapai cita-cita serta penuh peradaban dan tegar menghadapi romantika kehidupan, Belajar Keras, Belajar Ikhlas, Belajar Cerdas dan Belajar Tuntas,” harap Abu Nawas.

Abu Nawas dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kunci meraih kesukses adalah “Nikmatila Proses bukan Banyak Protes,” tandas Abu Nawas.

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *