OKU – Penahanan terhadap F mantan Kepala Dinas dan SA mantan Bendahara Dinas Pendapatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) nampaknya akan mendapatkan perlawanan dari keduanya.
Para tersangka melalui kuasa hukumnya Joni Anthony, SH., MH., menegaskan akan melakukan upaya hukum pra peradilan terhadap kasus yang menimpa mereka.
“Saya telah berkoordinasi dengan klien kami dan keluarganya, dalam waktu dekat kami akan melakukan pra peradilan terhadap penetapan klien kami (sebagai tersangka),” ucap Joni Anthony saat diwawancarai awak media, Senin (23/5/2022).
Saat ditanya apa yang menjadi dalil upaya hukum pra peradilan yang mereka lakukan Joni menegaskan bahwa upaya hukum itu dilakukan karena kliennya merasa pemanggilan mereka awalnya hanya sebagai saksi.
“Begitu di Kejaksaan langsung naik menjadi tersangka. Dan menurut mereka kebijakan yang mereka ambil sudah diketahui atasan mereka pada saat itu,” jelas Joni Anthony.
Dijelaskan pula oleh Joni Anthony bahwa menurut kliennya pada tahun 2015 kliennya juga sudah bertanya ke pihak Inspektorat dan tidak ada perintah untuk pengembalian
“Jikapun ada pasti sudah mereka kembalikan saat itu,” tegasnya.
F dan SA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari OKU dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus upah pungut PBB Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) Kabupaten OKU tahun 2015.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH., MH., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Kejari OKU, Senin (23/5/2022) bahwa Kejari OKU melalui penyidik seksi tindak pidana khusus telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam biaya pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3) pada Dinas Pendapat Daerah Kabupaten Ogan OKU tahun anggaran 2015.
“Pada hari ini Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka dengan inisial F yang saat itu (2015) menjabat selaku Kadispenda OKU dan SA selaku Bendahara Dispenda OKU,” terang Kajari OKU.
Dua orang tersebut menurut Kajari OKU ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya berperan aktif dalam kegiatan pemungutan pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan itu.
Dibeberkan oleh Kajari OKU bahwa kegiatan pemungutan PBB P3 bukanlah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah melainkan kewenangan dari Dirjen Pajak hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
“Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 1 keputusan tersebut tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan perkebunan dan perhutanan,” jelas Kajari
Disampaikan Kajari bahwa Kejari OKU telah melakukan rangkaian penyidikan dengan memeriksa 41 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, dan penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.488.944.714 dalam perkara ini.
Adapun berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang di lakukan BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara dengan jumlah kerugian Rp 2.051.311.801.
Untuk tersangka F dan SA saat ini dititipkan di Rutan Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan kemudian kepada Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Red)












Komentar