oleh

Perkara Uang Kontrakan, Mustopa Tusuk Rendi Dua Lubang

-Hukum-1781 Dilihat

OKU – Dua luka tusuk harus dialami Randi (28), warga Dusun II Desa Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, pelakunya adalah Mustopa Kamal (31) warga desa yang sama dengan korban Randi.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menjelaskan kejadian itu bermula pada September, pelaku Mustopa telah membayar uang kontrakan untuk mengontrak rumah Korban Randi sebesar Rp 5 juta rupiah yang akan mulai ditunggu pada 1 Oktober 2022.

“Namun setelah tanggal 1 Oktober 2022, tiba – tiba orang tua Randi menyampaikan kepada Mustopa bahwa rumah tersebut tidak disewakan, dan menjelaskan bahwa masalah uang yang telah diberikan Mustopa kepada Randi, orang tua Randi tidak tahu, lalu orang tua Randi menyuruh untuk mengambil uang kepada korban,” beber Syafaruddin kepada awak media..

Syafaruddin menerangkan bahwa saat pelaku meminta uang, korban selalu menghilang / menghindar pada saat ingin ditemui, “Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 15:30 WIB pelaku bertemu dengan Korban, lalu pelaku menanyakan uang miliknya,” terangnya.

Saat itu Mustofa bertanya kepada Randi kapan akan mengembalikan uang miliknya, tetapi Randi tidak senang ditagih terus-menerus, lalu terjadilah cekcok diantara keduanya, sehingga membuat pelaku emosi, lalu pelaku menusuk di bagian punggung korban sebanyak 2 kali sehingga mengakibatkan korban luka dan dibawa ke rumah sakit.

“Pasca kejadian itu pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bilah pisau garpu bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan,” tandas Syafaruddin.

 

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *