Palembang, Beritakite.com — Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan rekayasa kasus pidana yang menyeret warga Lahat, Khairul Anwar, dalam perkara yang dilaporkan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE).
Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (20/4), Gemapela menilai laporan perusahaan ke kepolisian terkait dugaan aktivitas illegal drilling tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-469/XI/2025/Res Lahat/Polda Sumsel tertanggal 29 November 2025. Namun, Gemapela menyebut tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, terutama terkait klaim kerugian perusahaan sebesar Rp83.706.662.
Ketua Umum Gemapela, Sundan Wijaya Bahari, menyebut laporan tersebut sebagai bagian dari konstruksi kasus yang dinilai dipaksakan.
“Pelaporan ini kami nilai sebagai bentuk rekayasa kasus yang bertujuan mengkriminalisasi warga,” tegas Sundan.
Berdasarkan hasil investigasi internal yang diklaim Gemapela, tidak ditemukan kerugian nyata yang dialami perusahaan. Rincian kerugian yang diajukan disebut hanya berupa estimasi biaya operasional, seperti konsumsi, sewa kendaraan, bahan bakar, hingga penginapan.
Menurut mereka, komponen tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar kerugian akibat dugaan tindakan individu, sehingga memperkuat indikasi bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
Selain itu, Gemapela juga menyoroti adanya dugaan pengarahan terhadap saksi oleh penyidik. Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan inkonsistensi terkait pihak yang menghitung kerugian.
Dalam satu keterangan disebutkan kerugian dihitung oleh pihak lain, sementara pada kesempatan berbeda dinyatakan dihitung sendiri oleh saksi. Hal ini dinilai sebagai indikasi adanya ketidaksinkronan, bahkan dugaan manipulasi dalam proses hukum.
Gemapela juga mempertanyakan dasar klaim perusahaan atas wilayah kerja pertambangan. Mereka menyebut belum ditemukan dokumen resmi kerja sama antara SKK Migas dan PT Pertamina EP yang menetapkan lokasi tersebut sebagai wilayah eksplorasi atau eksploitasi.
“Persoalan ini semestinya berada pada ranah perdata atau administratif, bahkan bisa jadi tidak ada sengketa sama sekali. Namun justru dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujar Sundan.
Ia menambahkan, penggunaan aparat penegak hukum untuk menekan warga merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dibenarkan.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Polda Sumatera Selatan tertanggal 20 April 2026, telah diterima laporan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Pengadilan Negeri Lahat, terkait dugaan penyimpangan keterangan dalam proses persidangan kasus eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lahat karena dinilai menyangkut aspek keadilan hukum dan perlindungan warga negara dari potensi kriminalisasi.
Gemapela mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas dalam proses penanganan perkara.(Jn)











Komentar