OKU – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH., diwakili oleh Seksi Intelijen Kejari OKU yang dipimpin Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., bersama Staf Pengelola Data Intelijen Eral Fauzi, SH., dan Dedi Setiawan, SH., menjadi pembicara dalam kegiatan Advokasi Hukum Pemerintah Desa Pencegahan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Ulu Ogan, Kamis (15/11/2022).
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Ulu Ogan tersebut dihadiri oleh Camat Ulu Ogan Yan Kurniawan, S.STP., M.Si., Danramil 403-01/ Pengandonan Kapten Inf. Hasan Jabbar Tanjung, Perwakilan Polsek Ulu Ogan, dan diikuti oleh Kepala Desa dari 7 desa se-Kecamatan Ulu Ogan, bersama Sekretaris desa, Kaur dan operator Siskuides serta pendamping desa dan pendamping lokal desa se Kecamatan Ulu Ogan.
Ketua BKAD Ulu Ogan, Martambang dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan advokasi hukum tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa dari 7 desa se Kecamatan Ulu Ogan bersama pendamping desa.
“Kami berharap dengan adanya Bimtek Advokasi Humum ini akan mengurangi dampak penyelewengan dalam pengelolaan dana desa, kami juga berharap Kejari OKU dapat membina kami, membimbing kami dan kami minta arahan agar tidak terjerat hukum dalam pengelolaan dana desa kedepannya,” ucap pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Mendingin itu.
Sementara itu, Danramil 403-01/ Pengandonan Kapten Inf. Hasan Jabbar Tanjung dalam sambutannya berharap dengan adanya kegiatan Bimtek Advokasi Hukum tersebut program desa dapat terlaksana dengan baik.
“Saya titip nanti disisipkan wawasan kebangsaan, karena akhir-akhir ini generasi kita wawasan kebangsaan dan cinta tanah air cenderung menyusut,” harap Kapten Inf. Hasan Jabbar Tanjung.
Camat Ulu Ogan Yan Kurniawan dalam sambutannya berharap agar dengan kegiatan tersebut menjadikan Aparatur Pemerintah Desa Besar se Kecamatan Ulu Ogan dapat lebih paham dalam mengelola dana desa agar tidak terjerat hukum.
“Kepada seluruh peserta silahkan diikuti, dan tanyakan bagaimana yang bagusnya kita menjalankan kegiatan di Desa agar tak terkena dampak hukum, dan kepada Kasi Intel Kejari OKU, kami mohon bimbingan, arahan serta Ilmu bagi kami pemerintah Desa se Kecamatan Ulu Ogan ini,” ucap Yan Kurniawan.
Dalam Kegiatan Bimtek Advokasi Hukum tersebut tim pembicari Kejari OKU yang dipimpin Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., bersama Staf Pengelola Data Intelijen Eral Fauzi, SH., dan Dedi Setiawan, SH., memberikan bimbingan secara jelas kepada seluruh peserta tentang bagaimana metode penelolaan dana desa secara baik dan benar sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum oleh aparatur pemerintah desa.
Dedi Setiawan, SH., yang menjadi pemateri pertama dalam paparan materinya pada kegiatan tersebut memaparkan upaya Kejaksaan dalam menjaga desa dari penyalahgunaan dana desa.
“Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan pelaksanaan, penata usahakan, pelaporan dan pertanggung jawaban harus dilaksanakan dengan benar, dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa jangan sampai ada rekayasa, pengelolaan dana desa harus transfaran dan akuntabel” urai Dedi Setiawan, SH.
Selain itu, Dedi juga memaparkan 10 isu strategis prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 yang terdiri dari : Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa; Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting; Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama; Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem; Dana Desa untuk Desa Wisata; Ketahanan pangan nabati dan hewani; Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa; Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan; Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif dan Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam.
Sementara itu Eral Fauzi, SH dalam penyampaian materinya menjabarkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2021 tentang perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan e. melaksanakan pengawasan multimedia,” urai Eral menjabarkan tugas dan wewenang Bidang Intelijen Kejaksaan.
Dijelaskan Eral, kecenderungan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa terjadi karena karena dua hal, yakni murni kesalahan kepala desa dan tidak murni kesalahan kepala desa. Penyimpangan pengelolaan yang terjadi karena murni kesalahan Kepala Desa dapat dilihat dengan indikasi : Duplikasi anggaran ; penggunaan tidak sesuai peruntukan; meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan; pungutan/ pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten; membuat perjalanan dinas fiktif; mark-up pembayaran honorarium perangkat desa; mark-up pembelian ATK dan membuat kegiatan atau proyek fiktip dengan menggunakan dana desa.
Sedangkan kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dapat dilihat dengan indikasi : kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan; terjadi kesalahan perencanaan; terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan; kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya.
“ Kami di kejaksaan memiliki 3 metode pemberantasan korupsi, yang pertama secara Preventif atau pencegahan, seperti kegiatan kita ini, masuk kategori preventif, pengawasan baik dari camat maupun BPD dan masyarakat juga terkategori preventif, yang berfungsi untuk pencegahan. Strategi kedua yaitu strategi restoratif, strategi ini berupa pengembalian uang negara, dilakukan jika dalam penanganan sebuah perkar ditemukan kerugian negara dan masih memungkinkan untuk dilakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut. Dan terakhir Staregi Represif, ini strategi terakhir yaitu kita lakukan proses hukum,” tegas Eral.
Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardian Kodriansyah, SH., MH., yang menjadi pemateri pamungkas dalam kegiatan tersebut menyoroti secara khusus program ketahanan pangan yang menjadi salah satu program prioritas dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Menurut Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., ketahan pangan sebagai program prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2022 yang mendapat porsi 20% dari dana desa, maka program ketahanan pangan dalam pelaksanaannya (pembelian bibit ternak) harus dilaksanakan dengan benar sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
“Ketahanan pangan ini menjadi prioritas makanya perhatikan dasar pembelian hewan ternak untuk program ini harus jelas payung hukumnya, spesifikasi ternak yang akan dibeli seperti apa, standar harga seperti apa, gunakan harga standar bupati (standar harga kabupaten), jika standar harga belum ada, mintakan ke dinas terkat (Dinas PMD) untuk membuatkan standar harga,” tegas Variska.
Dalam kesempatan tersebut Variska juga meminta agar pihak pemerinta desa jika mengalami kendala dalam pengelolaaan dana desa dapat berkonsultasi ke Kejari OKU.
“Kejaksaan selain penegakan hukum juga memiliki kewenangan pendampingan program desa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jika ada yang bingung dengan program yang akan dilaksanakan, silahkan kepala desa datang ke Kantor Kejaksaan, konsultasikan program yang akan dilaksanakan, gratis tidak dipungut biaya, karena payung hukumnya sudah ada, Kejaksaan sudah menjalin kerjasama dengan Pemda, silahkan manfaatkan fasilitas pemerintah ini, gratis tidak dipungut biaya” tegas Variska. (Red)











Komentar