OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk mengindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan yang diikuti oleh 13 camat dan 143 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu itu berlangsung di Aula Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Senin (25/09/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Pj. Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H.,M.H., Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman, S.IP., M.Si., dan Inspektur di Inspektorat Kab OKU.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, perangkat desa dapat mengelola dana desa dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat,S.H.,M.H. dalam sambutannya.
Sementara Pj Bupati OKU dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kepada perangkat desa yang hadir, kami harap dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-biaknya dan mengikuti sosialisasi ini dengan serius,” harap Pj Bupati OKU.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kordiansyah, S.H.,M.H menyampaikan bahwa penyimpangan dana desa biasanya karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.
“Karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Variska.
Dijelaskan Variska, karena hal itu lah Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut.
“Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” terang Variska. (Bw)
Komentar