OKU – Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi adalah tunjangan yang menjadi hak bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia. Ketentuan tentang kedua tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah malalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kedua tunjangan bagi wakil rakyat di daerah tersebut sejatinya merupakan hak yang harus diberikan negara/daerah untuk menunjang kinerja para legislator guna mengoptimalkan kinerja mereka. Namun pada tahun 2021 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui hasil auditnya menemukan terjadinya pemborosan dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD di banyak wilayah di Indonesia, salah satunya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Berikut 7 fakta tentang pemborosan keuangan negara/daerah dalam pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kami kutip dari berbagai sumber.
1. Ditemukan Pemborosan sebesar 7,7 Milyar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan LHP No : 18/LHP/XVIII.PLG/01/2022 Tanggal 21 April 2022, ditemukan adanya pemborosan pada tunjungan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD OKU sebesar Rp 5.924.358.950 dan pemborosan pada tunjangan transportasi Rp 1.889.600.000. Total pemborosan dari dua tunjangan tersebut Rp 7.775.958.350. Pemborosan tersebut terjadi karena penetapan kedua tunjangan tersebut tidak berdasarkan standar harga setempat.
2. Tunjangan Perumahan Naik 2 Kali Lipat Dari Tahun Sebelumnya
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD OKU berdasarkan Peraturan Bupati OKU Nomor 5 tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu diketahui naik 2 kali lipat dari tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2020 Pimpinan DPRD (Ketua dan 2 Wakil Ketua) menerima tunjangan perumahan sebesar 12 juta rupiah perbulan per orang, maka sejak bulan Maret 2021 para pimpinan DPRD OKU menerima tunjangan perumahan sebesar 22 juta rupiah perbulan, sedangkan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD OKU naik dari sebelumnya 10 juta per bulan, naik menjadi 21 juta perbulan.
Untuk tunjangan transportasi, 32 anggota DPRD OKU juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp. 14.900.000/orang/bulan diusulkan naik menjadi 19 juta/orang/bulan.
3. Penetapan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Setempat.
Berdasarkan hasil audit BPK RI,diketahui penetapan kenaikan Tunjangan perumahan dan transportasi DPRD OKU tidak berdasarkan harga setempat, namun hanya berdasarkan hasil perbandingan dengan tunjangan serupa di kabupaten lain di Sumsel.
Dikutip dari LHP BPK No : 18/LHP/XVIII.PLG/01/2022 Tanggal 21 April 2022 Sekretaris DPRD Kabupaten OKU menjelaskan bahwa memang belum terlaksana proses survei harga berlaku umum untuk nilai sewa kendaraan sebagai bahan acuan penetapan nilai tunjangan. Pertimbangan yang digunakan adalah bahwa nilai tunjangan yang diberikan tidak melebihi tunjangan transportasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta masih di bawah besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Kabupaten lainnya.
4. Kenaikan Tunjangan Diusulkan Oleh DPRD OKU
Dikutip dari media online beritankri.com diketahui usulan kenaikan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD OKU diusulkan oleh anggota DPRD OKU melalui Komisi I tanggal 7 Januari 2021.
Dalam rapat risalah rapat kerja komisi 1 DPRD Kabupaten OKU bersama Sekretariat DPRD tanggal 7 Januari 2021 menjelaskan adanya usulan kenaikan Tunjangan perumahan DPRD dari semula berkisar 12 juta perbulan untuk pimpinan DPRD dan 10 juta perbulan untuk anggota DPRD menjadi 22 juta perbulan untuk pimpinan DPRD dan 21 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi bagi 32 anggota DPRD OKU (unsur pimpinan tidak memperoleh tunjangan transportasi karena telah memperoleh bantuan kendaraan dinas) DPRD OKU mengusulkan kenaikan dari semula Rp. 14.900.000/orang/bulan diusulkan naik menjadi 19 juta/orang/bulan.
Usulan kenaikan tunjangan tersebut kemudian disetujui dalam rapat yang dilaksanakan malalui zoom meeting tanggal 18 Februari 2021 malam yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha didampingi Ketua Komisi I DPRD OKU Ledi Patra, dan dihadiri Plh Bupati OKU saat itu Dr. H. Achmad Tarmizi, Sekwan DPRD OKU A. Karim, Kabag Hukum Setda OKU Yuniar Safarina, Kadin PUPR Candra Dewana, Kadin Perkim yang diwakili Iwarman, Kepala BKAD Hanafi serta sejumlah pejabat lainnya.
5. Perbub Berlaku Surut
Peraturan Bupati OKU Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ternyata berlaku surut. Perbub tersebut ditetapkan tanggal 12 April 2021, namun dinyatakan berlaku sejak 1 Maret 2021.
6. Sudah 4 Kali Di Demo Massa
Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD OKU yang dinyatakan BPK RI menyebabkan pemborosan keuangan negara/daerah sebesar 7,7 milyar diketahui telah 4 kali didemo masyarakat yang menuntut proses hukum atas permasalahn tersebut.
Demonstrasi pertama kali terjadi di Kejaksaan Ogan Komering Ulu pada tanggal 8 Mei 2023, kemudian terjadi aksi dari Ormas Himpunan Masyarakat Ogan Komering Ulu (Himau OKU) di gedung DPRD OKU pada tanggal 7 September 2023, disusul aksi di Gedung KPK pada tanggal September 2023, dan aksi terakhir terjadi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Senin, 19 September 2023.
7. 15 Orang telah dimintai keterangan oleh Kejari OKU
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) telah memanggil 15 Orang untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU yang tidak berdasarkan pada standar harga setempat. “Iya 15 orang telah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (28/8/2023) lalu. (Red)

















Komentar