Palembang, Beritakite.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menggelar kegiatan Rapat Persiapan Deklarasi Pencanangan Program Kampung Rekonsiliasi Perdamaian (RE-DAM), Rabu (22/04/2026), bertempat di Gedung Inspektorat Kota Palembang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Ir. Ar. H.K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Palembang, Shinta Lusiana, S.T., M.Si., Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan, Febby Tresiaweni, serta Analis Hukum Ahli Pertama/Koordinator Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Jam’an.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh 18 camat dan lurah di Kota Palembang sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan langsung pemerintah wilayah dalam implementasi program Kampung RE-DAM.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten II menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Kampung Rekonsiliasi Perdamaian (RE-DAM). Ia menilai program ini tidak hanya berperan dalam menjaga stabilitas sosial, tetapi juga memiliki dampak positif terhadap pembangunan daerah.
“Kegiatan ini sangat penting untuk kita dukung. Tidak hanya meredam potensi konflik di masyarakat, tetapi juga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi,” ujar Isnaini Madani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan, Febby Tresiaweni, menyampaikan bahwa program RE-DAM merupakan langkah strategis dalam memperkuat budaya damai di tengah masyarakat.
“Melalui pencanangan Kampung RE-DAM, kami berharap dapat mendorong penyelesaian berbagai potensi konflik secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan dialog serta nilai-nilai kemanusiaan. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil KemenHAM Sumsel menjadi kunci utama dalam keberhasilan program ini,” ujar Febby.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Kampung RE-DAM oleh Jam’an selaku narasumber. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman bersama sebelum pelaksanaan deklarasi.
“Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Bapak/Ibu terkait konsep Kampung RE-DAM, termasuk maksud dan tujuannya. Hal ini penting mengingat rencana pelaksanaan deklarasi Kampung RE-DAM yang akan dilaksanakan pada 23 April 2026,” ujar Jam’an.
Rapat ini juga membahas berbagai aspek persiapan pencanangan Kampung RE-DAM, termasuk sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah dan Kanwil KemenHAM Sumsel. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan penyelesaian konflik yang efektif, humanis, dan berkelanjutan.
Program Kampung RE-DAM merupakan salah satu upaya konkret dalam mendorong implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di tingkat masyarakat. Melalui program ini, diharapkan terbentuk lingkungan yang inklusif, toleran, serta menjunjung tinggi nilai-nilai perdamaian.
Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat peran aktif dalam membangun budaya damai di tengah masyarakat melalui berbagai program strategis berbasis HAM.















Komentar