MUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan EW bendahara pengeluaran Kecamatan Lalan Kabupaten Muba sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kecamatan Lalan tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Kepastian penetapan EW sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simare Mare, SH., M.Hum., melalui Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah, SH., MH., kepada awak media, Rabu (28/7/21).
“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang, kita akhirnya menetapkan EW sebagai tersangka. Adapun proses penyidikan itu berdasarkan Sprindik Kajari Muba Nomor Print : 617/L.6.16/ Fd.1/03/2021 tanggal 17 maret 2021,” terang Abu Nawas.
Kasus dugaan korupsi tersebut disidik oleh Tim Penyidik Kejari Muba berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Dijelaskan oleh Abu Nawas, SH., MH., bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai Kecamatan Lalan dengan total gaji dan TPP yang tidak dibayarkan oleh tersangka dari tahun 2015-2017 sebesar Rp.264.254.000.
Diuraikan oleh Abu Nawas, bahwa pada tahun 2015 Kecamatan Lalan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.586.312.200,- dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 994.500.000.
Kemudian pada tahun 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.762.812.872,99 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 1.001.000.000.
Dan pada tahun 2017 Kecamatan Lalan mendapatkan anggaran sebesar Rp. 2.831.884.000,00 dengan mata anggaran untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebanyak 33 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran Belanja Tambahan Pengahasilan PNS sebesar Rp. 966.000.000,-
“Bahwa saudara EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, Sdr. EW, SE tidak membayarkan Gaji dan TPP untuk bulan Nopember s/d Desember 2015, April s/d Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 264.254.000.
“EW disangkakan Pasal 2,3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Disampaikan Abu Nawas bahwa Kejari Muba selanjutnya akan mengambil langkah dengan berupaya melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
“Kita berharap tersangka kooperatif dan datang memenuhi panggilan dari tim penyidik agar kita bisa tuntaskan kasus ini dengan humanis dan mengedepankan nurani serta azas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Komentar