Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan dengan mengusung tema “Urgensi Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Untuk Kepastian Hukum”, Senin (26/2).
Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Ballroom Hotel The Zuri Palembang ini bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman terkait permasalahan kewarganegaraan yang saat ini semakin kompleks, salah satunya karena semakin banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa isu Kewarganegaraan dan perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran serta isu kehilangan kewarganegaraan kerap kali menjadi sorotan.
“Warga Negara merupakan salah satu elemen penting yang ada didalam suatu negara yang juga disebut sebagai masyarakat politik (political society). Merupakan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan, serta status hukum yang jelas terhadap kewarganegaraan seseorang,” tegas Ika.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data status kewarganegaraan dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, terdapat 3.793 anak yang tercatat tidak ada atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan terdapat 507 anak yang tidak mendaftar.
“Dengan adanya PP Nomor 21 tahun 2022, permasalahan anak-anak perkawinan campuran dan anak kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi SDM, kompetensi dan keterampilan yang dimiliki anak-anak hasil perkawinan campuran serta memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negaranya,” Kadivyankumham menambahkan.
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa materi yang disampaikan oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU (Jauzi Zulfikar Difarry) mengenai Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumsel (Dodi Agus Reza) mengenai Mekanisme Pencatatan Identitas WNA dan Berkewarganegaraan Ganda Terbatas, serta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang (Gusti Rolie Mula Abadi) mengenai Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian.
Dalam sosialisasi ini hadir sebagai peserta para perwakilan dari Kanim Kelas I TPI Palembang, masyarakat perkawinan campuran, Paguyuban Komunitas Keturunan Warga Asing, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota Palembang, 6 Kecamatan, 6 Kelurahan, Universitas di Palembang, 4 Ketua RT di Palembang, Kanwil Kementerian Agama, dan Kanwil Kemenkumham Sumsel.