PALEMBANG – Martinawaty, warga Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) didampingi tim pengacara dari kantor Hukum Sapriadi Syamsudin, SH., MH., melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, Selasa (6/2/2024).
Laporan Martina ini berkaitan dengan adanya dugaan PLN ULP Baturaja sudah merugikannya sebagai konsumen.
“PLN ULP Baturaja kami laporkan berdasarkan UU perlindungan konsumen,” terang Martina seperti press rilis yang diterima media ini.
Martina sebagai konsumen merasa dirugikan karena haknya sebagai konsumen tidak dipenuhi oleh pihak PLN ULP Baturaja.
Terkait dengan kronologisnya, Martika belum akan membeberkan kasus tersebut. Namun dia memastikan jika laporan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya hak sebagai konsumen
“Nanti akan kita sampaikan seperti apa kronologisnya, sementara ini kami hanya menyampaikan sedikit informasi saja, yaitu bahwa kami telah melaporkan pihak PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, itu saja,” tegasnya.
Sementara itu, tim pengacara dari kantor Hukum Sapriadi Syamsudin, SH., MH., M Syarif Hidayat, SH., menjelaskan, konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
Baik bagi kepentingannya sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk bertransaksi.
“Meskipun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan janji,” jelasnya.
Lebih jauh kata Syarif, konsumen butuh perlindungan sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup.
Mengingat hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
“Dalam pasal itu ada beberapa perlindungan hak seperti hak dalam memilih barang, hak mendapat penyelesaian dan ganti rugi, hak mendapat barang/jasa yang sesuai, hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti dan hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi,” jelas Syarif. (Ril/Red)

















Komentar