oleh

Modus Beli Sate Ardiyansyah Larikan Motor Temannya

Baturaja, beritakite.com – Ardiyansyah alias Ican (27) warga Desa Bedeng III Kec.Warkuk Ranau Selatan Kab.Oku Selatan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP. Dra. NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Alex Andrian, S.Kom, pada Jum’at (30/11) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Ardiyansyah alias Ican berdasarkan laporan polisi nomor : LP B \ 219 / XI / 2018/ sumsel res oku. Tgl 29 November 2018.

Korban atas nama Akhmad Jemi (58), Warga Desa Singapura Dusun II Rt.02 Kec. Semimdang Aji Kab.OKU

Menurut Kasat tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh Weli Setiawan (28) yang tak lain adalah putra dari Akhmad Jemi.

“Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara” kata Kasat

AKP. Alex Andrian menjelaskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (28/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB di Simpang Empat Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab OKU.

Adapun kronologis kejadian tersebut menurut Kasat, pada Selasa 27 November 2018 sekira jam 20.00 korban datang ke Baturaja dan bertemu dengan pelaku di Lapo Tuak Kel. Batu Kuning Kab.OKU, setelah itu sekira jam 03.00 tersangka dan pelapor pergi ke simpang 4 Sukajadi untuk membeli rokok dengan posisi tersangka yang mengendarai sepeda motor milik pelapor.

Sesampainya di warung pelapor turun dari motor untuk membeli rokok kemudian tersangka berkata kepada pelapor bahwa dia akan ke depan membeli sate

“Wel aku kedepan dulu nak beli sate” ujar kasat menirukan ucapan tersangka.

Setelah itu tersangka pergi dengan membawa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan nopol BG 5141 FI milik korban dan meninggalkan pelapor, setelah 2 hari menunggu tersangka tidak mengembalikan sepeda motor milik pelapor

“Pelapor mendapat info tersangka sudah membawa sepeda motornya ke Kab. Lahat dengan maksud dan tujuan hendak dijual oleh tersangka” lanjutnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres OKU selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari anggota Polres OKU IPDA Ibnu Holdon bahwa tersangka diketahui berada di Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan kordinasi dengan Polsek Kikim dan tim gabungan Polres OKU serta Polsek Kikim

Tersangka Ardiyansyah alias Ican

“Pada Jum’at (30/11/2018) sekira pukul 00.30 WIB tersangka Ardiyansyah berhasil kita tangkap” sambung nya

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Biru dg Nopol BG 5141 FI dengan nomor kerangka MH35D9204BJ48711 dan nomor mesin 5D9-148719, selanjutnya pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU. (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *