oleh

Nyaris Terjun ke Sumur, Pengedar Sabu di Lahat Digagalkan Polisi

-Lahat-6 Dilihat

LAHAT, Beritakite.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial I bin Z.A berhasil diamankan bersama enam paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui sasaran orang dan lokasi.

Penindakan dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL.

Tersangka diamankan di sebuah pondok (gubuk) yang beralamat di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan mencoba terjun ke dalam sumur, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan serta pondok tempat tersangka berada, disaksikan oleh masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, yang disimpan di bawah karpet di dalam pondok. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Lahat Novi Edyanto, melalui Kasat Narkoba LAE Tambunan, didampingi Kasi Humas Mastoni, melalui Kasubsi Penmas Lispono, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(Jn)

banner 728x350

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *