BATURAJA – Personil Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan YA (42) warga Jl. Ratu Penghulu RT/RW.002/004 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur OKU atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka YA aparat kepolisian berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 4,29 gram.
“Tersangka YA ditangkap pada hari Senin (30 /8/21) pukul 15.00 WIB ditempat tinggal tersangka sebuah bedeng kontrakan Jl. Ratu Penghulu Rt/Rt.002/004 Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur,” ungkap Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono, S.IK., melalui Kasie Humas AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Selasa (31/8/21).
Diungkapkan AKP Mardi Nursal pada bahwa pada hari Minggu (29/8/21), Tim Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya orang yang membawa, menyimpan dan mengedarkan nakotika di sekitar Jl. Ratu Penghulu.
“Berdasarkan informasi itu, personil Satres Narkoba Polres OKU melakukan lidik observasi diseputaran TKP, lalu pada hari Senin personil melakukan penggerebekan di lokasi rumah yag dicurigai sebagai tempat jual beli narkotika itu,” jelas Mardi Nursal.
Di TKP tersebut petugas mengamankan seseorang (YA) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. “Pada saat di amankan tersangka berusaha melawan personil dengan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang wadah disimpannya sabu tersebut ke dalam bak mandi, namun personel narkoba polres oku dengan sigap mengamankan barangbukti tersebut,” bebernya.
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) bal Plastik klip bening kosong yg di simpan dimeja dalam kamar tersangka.
“Selanjutnya tim membawa tsk dan barang bukti ke polres Oku guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Mardi Nursal.
Komentar