oleh

SAPMA Pemuda Pancasila Lahat Desak Penataan Birokrasi, Soroti Dugaan SK Pejabat Eselon II Kedaluwarsa

-Lahat-74 Dilihat

LAHAT, Beritakite.com  – Pimpinan Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Lahat, Senin (16/3). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus kritik terhadap kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang dinilai perlu segera dibenahi.

Dalam aksi yang berlangsung tertib tersebut, massa SAPMA menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada pemerintah daerah. Salah satu isu utama yang disoroti adalah dugaan pelanggaran administratif oleh sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lahat. Mereka mendesak Bupati Lahat untuk memberikan sanksi tegas kepada beberapa kepala dinas yang diduga menjalankan tugas tanpa dasar hukum yang sah karena Surat Keputusan (SK) jabatan mereka telah melewati masa berlaku.

Selain itu, massa juga meminta Inspektorat Kabupaten Lahat melakukan investigasi khusus terhadap seluruh dokumen negara maupun kontrak pengadaan yang diterbitkan oleh dinas-dinas terkait sejak masa berlaku SK pejabat tersebut diduga berakhir. SAPMA menilai langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tidak hanya itu, massa juga menyoroti perlunya penataan ulang birokrasi pada jajaran pejabat eselon II di Kabupaten Lahat. Menurut mereka, kondisi birokrasi saat ini dinilai stagnan dan belum sepenuhnya mencerminkan penerapan sistem meritokrasi sebagaimana yang diamanatkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Usai menyampaikan orasi di halaman Kantor Bupati, perwakilan massa kemudian melakukan mediasi di Opsroom Pemerintah Kabupaten Lahat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat, Marlianayah, yang didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Raswan Ansori.

Namun, mediasi tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan para demonstran. Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat, **Syaikh M. Amirullah**, mengaku kecewa karena pihak BKPSDM dinilai belum mampu menunjukkan bukti fisik berupa SK terbaru dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan.

“Dalam mediasi tadi kami meminta kejelasan terkait dasar hukum jabatan beberapa kepala OPD. Namun sampai saat ini pihak BKPSDM belum dapat menunjukkan bukti fisik SK terbaru. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas kewenangan para pejabat tersebut,” ujar Amirullah kepada awak media usai mediasi.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur dan sistematis. Menurutnya, terdapat pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun tanpa proses evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Jika benar ada pejabat yang masa jabatannya telah melebihi lima tahun tanpa evaluasi, maka ini berpotensi melanggar ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amirullah menilai persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang lebih serius. Menurutnya, apabila pejabat yang tidak lagi memiliki kewenangan sah tetap menggunakan fasilitas negara maupun menandatangani dokumen anggaran, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pejabat yang tidak memiliki kewenangan sah tetapi masih menggunakan fasilitas negara dan menandatangani dokumen anggaran tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan bisa mengarah pada dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Amirullah.

Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur pengawasan dan hukum. Organisasi itu berencana melaporkan temuan mereka kepada Inspektorat serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, SAPMA juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke ranah pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan negara.

Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk kontrol sosial dari kalangan mahasiswa dan pelajar terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus dorongan agar tata kelola birokrasi di Kabupaten Lahat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Jn)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *