oleh

Surat Edaran Bupati Tentang Tak Berlakukan KTP KK Berobat Gratis, Masyarakat Awam Bingung

Lahat, Terhitung 1 Februari 2018 mendatang, pihak RSUD Lahat tidak melayani pasien yang menggunakan KTP dan KK atau disebut Jamsoskes Semesta, hendak berobat baik rawat inap maupun jalan.

Setelah sebelumnya, surat edaran Bupati Lahat, No 445.1/135/RSUD/2018 yang ditujukan kepada Kepala RSUD Lahat , Kadinkes, Camat, Lurah agar mensosialisasikan kepada masyarakat.

Direktur RSUD Lahat, dr Hj Laela Cholik menilai, Lahat sendiri sudah terlambat dibanding kabupaten tetangga lainya, seperti Kabupaten Muara Enim sudah awal Januari diterapkan tidak menerima KK dan KTP lagi.

“Kita masih menindaklanjuti edaran Bapak Bupati Lahat dan Bapak Bupati Muara Enim. Kalau Muara Enim per 1 Januari tidak melayani, kalau Lahat per Februari 2018 ini,” terangnya.

Ia menegaskan, apabila masih ada masyarakat Kabupaten Lahat yang ingin berobat dengan menggunakan KK dan KTP maka jelas akan ditolak oleh pihak RSUD Lahat. “Ya, sudah tidak bisa dilayani lagi,” singkat dr Hj Laela. Jumat (26/1)

Akan tetapi, pengguna fasilitas kesehatan dengan KK dan KTP selama ini adalah masyarakat menengah kebawah, maka dr Hj Laela pun menjelaskan, bagi masyarakat kurang mampu jika ingin berobat namun tidak punya BPJS, maka masih bisa berobat gratis dengan melapor ke pihak puskesmas setempat dan ikuti proses selanjutnya.

“Untuk masyarakat tidak mampu dengan penyakit kronis, melapor melalui puskesmas setempat ke Dinas Kesehatan. Kalau memang diverifikasi Dinas Kesehatan layak dan memenuhi syarat, akan dibantu melalui BPJS daerah,” pungkasya.  (Vinna)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *