oleh

Digugat Ke Pengadilan, Proses PAW Anggota DPRD OKU Terus Berjalan

Baturaja, beritakite.com – Gugatan yang dilakukan empat dari lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Pengadilan Negeri (PN)  Baturaja, ternyata tak mempengaruhi proses Pergantian Antar Waktu (PAW) mereka.

“Proses PAW tetap berjalan, “ucap Kabag Hukum dan Persidangan DPRD OKU Alfarizi, saat ditanya wartawan Selasa (23/10).

Pihaknya kata Alfarizi sifatnya hanya menunggu hasil dari Provinsi,  sebab semua berkas dan kelengkapanya sudah diberikan ke gubernur melalui Bupati OKU

“Jadi sekali lagi kita tinggal nunggu SK saja” sambungnya

Jika sudah selesai jelas Alfarizi nantinya DPRD OKU melalui Badan Musyawarah (Banmus) akan menentukan waktu Paripurna untuk melakukan pelantikan anggota DPRD hasil PAW.

Disoal adanya gugatan empat anggota Dewan sehingga mengangu proses PAW tersebut,  Alfarizi mengaku tidak ada kaitanya,sebab proses tetap berjalan.

“Kalau masalah itu tergantung subtansinya bisa iya bisa tidak. Kita sifatnya menunggu SK dari Gubernur saja, “tukasnya.

Diketahui empat dari lima anggota DPRD OKU dari partai berbeda menggugat partainya ke pengadilan Negeri Baturaja, gugatan tersebut atas dasar ketidakpuasan mereka terhadap PAW yang dilakukan partai.

Keempat anggota Dewan tersebut diantaranya Parwanto dari Partai Amanat Nasional (PAN),  Yudi PUrna Nugraha dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Syahril Elmi dari partai Partai Keadilan Sejahtere (PKS) serta Kamaludin dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Keempat anggota dewan ini menggugat partainya dengan alasan partainya dengan alasan partai tidak mencalonkan mereka kembali di partai tersebut pada pemilu 2019, hingga mereka berpindah kepartai yang lain.

Sedangkan dalam aturan KPU jika anggota Dewan kembali mencalonkan diri ke legislatif 2019  dengan dengan berganti partai,  maka anggota dewan tersebut harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai masing masing.

Parwanto salah satu anggota DPRD OKU yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Baturaja saat ditanya wartawan perihal gugatan yang dilakukannya enggan berkomentar banyak.

“Nokomenlah, kita ikuti alur saja, ” ujarnya singkat. (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *