oleh

PLN Baturaja Digugat 7,5 Milyar

Baturaja, beritakite.com – Sutrimo (49) warga Batumarta Unit VI Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur menggugat PT. PLN (Persero) Cabang Lahat Ranting Baturaja.

Gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja dengan nomor : 25/PDT.6/2018/PN.BTA tersebut pada hari ini (Kami, 1/11/2018) memasuki sidang ke 2 dengan agenda sidang mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Sidang mediasi Karyawan PLN yang menggugat PT. PLN Cabang Lahat Ranting Baturaja tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Baturaja.

Dalam sidang perdata tersebut penggugat Sutrimo didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Ahmad Kabul, SH dan Partners, sedangkan pihak tergugat PT. PLN Cabang Lahat Ranting Baturaja hanya diwakili kuasa hukumnya.

Sutrimo (baju batik) didampingi kuasa hukumnya

Kuasa Hukum penggugat Ahmad Kabul,SH menjelaskan bahwa kliennya menggugat PT. PLN Cabang Lahat Ranting Baturaja dengan gugatan perdata sebesar RP. 7.528.464.000.

“Nilai gugatan tersebut berdasarkan kerugian yang diderita oleh klien kami selama yang bersangkutan bekerja melaksanakan kegiatan di PLN Ranting Baturaja” ujar Kabul

Menurut Ahmad Kabul kliennya adalah karyawan PT. PLN Ranting Baturaja sejak tahun 2001 hingga sekarang.

Kliennya menurut Kabul pada 14 April 2001 ditemui oleh Edwardus salah satu karyawan PLN Baturaja dan diminta untuk menghadap Kepala PLN Ranting Baturaja Ir. Lafran Paradisi.

“Klien kami dipanggil dan diminta untuk membangun kantor pelayanan gangguan dan rekening listrik di Batumarta Unit VI dengan ketentuan sewa pakai, dan kantor tersebut diresmikan pada 5 Juni 2001 oleh Lafran Paradisi dihadiri unsur Muspika dan Indra Gunawan selaku anggota DPRD OKU” sambung Kabul.

Selanjutnya pada tahun 2004 kantor pelayanan di Batumarta Unit VI tersebut dipindah ke Batumarta Unit II dan Sutrimo diberhentikan secara sepihak oleh PT. PLN tanpa adanya pemberitahuan baik secara langsung maupun secara tertulis kepada yang bersangkutan.

Kabul menjelaskan bahwa akibat kejadian-kejadian tersebut kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.  7.528.464.000, kerugian tersebut merupakan akumulasi kerugian Sutrimo semenjak tahun 2001 hingga 2004 diantaranya gaji Sutrimo selam 32 bulan yang tidak dibayar, uang peresmian kantor, uang sewa kantor selama 4 tahun, uang pemasangan jaringan, uang pembelian material SR pasang baru dan beberapa kerugian lainnya.

Sementara itu pengacara PT. PLN ketika dimintai tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

“No comen ya, langsung aja ke humas” ujarnya.

Dalam sidang ke 2 tersebut majelis hakim menunjuk Rahmat Fajri, SH., MH selaku mediator antara penggugat dan tergugat, dan mediasi di tunda hingga 2 pekan ke depan. (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *