oleh

Pembagian SHU Tak Jelas, Ratusan Anggota KUD Minanga Ogan Mengundurkan Diri

OKU, beritakite.com – Buntut dari tak jelasnya pengelolaan Koperasi Unit Desa Minangan Ogan milik perusahaan perkebunan PT. Minanga Ogan menyebabkan ratusan masyarakat yang selama ini menjadi anggota koperasi tersebut bersepakat mengundurkan diri secata serentak dari keanggotaan koperasi itu.

Pengunduran diri ratusan angota koperasi tersebut dipicu tidak jelasnya pembagian Sisa hasil Usaha (SHU) yang dikelola oleh KUD Minanga Ogan.

Perwakilan anggota KUD Minanga Ogan Robert Jery Tornando mengatakan, pengunduran diri anggota itu telah disampaikan ke KUD Minanga Ogan wilayah Desa Gunung Meraksa dengan surat Nomor : 048/PMBRTHN/X/2019 tertanggal 24 okoteber 2019 yang disampaikan melalui pengacara para anggota, Arthulius SH.

Bahkan menurut Robert Surat itu merupakan surat yang kedua. Sebelumnya pihaknya melalui pengacara juga telah mengirimkan surat dengan Nomor : 028/PMBRTHN/IX/2019 tertanggal 18 september 2019.

“Dan hari ini kami menuntut dan menagih hak-hak anggota yang belum kami terima,” tegas Robert, Jum’at Sore (25/10).

Menurut Robert, seluruh anggota mengundurkan diri karena diduga lahan perkebunan milik mereka yang diserahkan kepada pihak KUD Minanga ogan tidak dikelola dengan baik dan benar, bahkan tanaman sawit yang hidup ditanah mereka juga tidak dirawat.

“Bahkan Hasil SHU, Pembagian gaji atau persekot kepada anggota tidak jelas, sampai saat ini hanya menerima Rp 50.000/ 2 hektar dalam satu bulan,”ungkapnya.

Kepengurusan KUD Minanga Ogan lanjutnya sangat tidak transparan, dan yang lebih membuat resah para anggota diduga adanya pengelembungan jumlah anggota yang tidak punya lahan juga mendapatkan hak dari koperasi.

“Pengurus tidak transparan, dan diduga adanya penggelembungan jumlah anggota,” tukasnya.(bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar