
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Ogan Komering Ulu Raya turut menyoroti pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas perihal memberi contoh lain terkait mekanisme suara adzan yang dikumandangkan melalui speaker masjid atau mushola dengan suara lolongan anjing yang dipelihara.
Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan TOA Masjid, Rabu (23/02/2022).
Hal ini sangat menyakiti hati umat Islam khususnya dan menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat atas tidak bijaksananya seorang Menteri memilih diksi yang tepat dalam mensosialisasikan suatu peraturan.

Ketua Umum KAMMI Daerah OKU Raya, Iskandar menuturkan bahwasanya pernyataan Menteri Agama tersebut sangatlah tidak etis, “tidak dibenarkan pernyataan tersebut, sangat tidak estis dinyatakan didepan publik biarpun maksudnya hanya untuk memberi edukasi terkait Permen. SE No.5 Tahun 2022, toh juga aturan yang diedarkan berpotensi memperkeruh situasi sosial dan tidak menyelesaikan akar persoalan.” Ujarnya.
Analogi adzan pada pengeras suara dan gonggongan anjing yang dilontarkan oleh Menteri Yaqut juga banyak dikecam berbagai pihak. Masih menurut Iskan, kumandang adzan melalui pengeras suara sudah menjadi kearifan umat Islam di Indonesia sejak dahulu, dan selama ini tidak ada masalah yang signifikan oleh sebab bangsa ini telah sadar mengedepankan toleransi.
“Untuk itu, harusnya pemerintah tidak perlu mengatur-atur soal kumandang adzan melalui pengeras suara secara rinci seolah-olah hal itu menimbulkan masalah besar di tengah masyarakat, biarlah mungkin dapat diserahkan kepada kearifan umat beragama, mestinya pemerintah memperkuat saja narasi toleransi bukan malah mengatur sesuatu yang sudah berlangsung lama dan penuh toleransi seperti ini”tandasnya.
Oleh sebab itu, KAMMI OKU Raya menuntut agar Menteri Agama intropeksi dan secepatnya melayangkan permintaan maaf serta merevisi bila perlu mencabut aturan terkait agar lebih sesuai dengan dinamika sosio-kultural masing-masing daerah.(RA)












Komentar