OKU, beritakite.com – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan antara suara adzan dan gonggong anjing terus menuai reaksi dari berbagai lapisan masyarakat.
Salah satunya reaksi itu timbul dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah OKU Raya yang menilai bahwa apa yang disampikan oleh Menteri Agama RI ( Yaqut Cholil Qoumas) dengan menyamakan antara Lafadz Adzan yang dikumandangkan di masjid dan suara gonggongan anjing di sekitar komplek perumahan adalah kesalahan yang besar.
“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Antara, Rabu (23/2/2022)
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut menambahkan.
Dari kutipan diatas, Ketua Umum KAMMI DAERAH OKU RAYA, ISKANDAR S.Pd, menyatakan bahwa apa yang disampaikan tersebut menjadi sebuah penistaan agama yang dapat menjadi noda hitam dalam catatan Agama Islam.
“KAMMI DAERAH OKU RAYA, juga menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh Menag sudah mencederai unsur nilai-nilai islam dimana suara Adzan adalah seruan yang di lantunkan ketika memanggil umat islam untuk beribadah, bukan untuk membuat gangguan terhadap pendengaran,” ujarnya Iskandar dalam pernyataan pers nya yang disampaikan kepada media ini, Jum’at (25/2/22).
Menurut Iskandar pernyataan Menteri Agama tersebut menjadi kajian bersama anggota Kebijakan Publik KAMMI DAERAH OKU RAYA, pada Kamis (24/2/2022).
“Menganalogikan suara Adzan dan suara anjing menggonggong bukanlah sebuah penyampaian yang tepat, bahkan cenderung tidak pantas disampaikan oleh seorang menteri terhormat seperti Yaqut Cholil Qoumas,” tegas Iskandar.
Iskandar menilai sangat miris ketika suara Adzan dianggap sebagai sebuah gangguan.
“Pada zaman sekarang Adzan yang begitu lantang berkumandang pun tidak menjadi jaminan bahwa umat beragama Islam menjalankan ibadah, apalagi bila harus di perkecil hanya karna takut mengganggu umat beragama lain, bagaimana kita bisa hidup toleransi kalau yang menjadi pengampu kebijakan pun justru membuat kebingungan umat beragama, bagaimana dengan ayat Al-Qur’an yang menyatakan Bahwa “Lakum Dinukum Wa liya din “, kalau seruan beribadah pun di samakan dengan suara hewan.” tambahnya.
Berdasarkan hasil kajian KAMMI Daerah OKU Raya, ditegaskan Iskandar bahwa KAMMI DAERAH OKU RAYA mendesak agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait Atas pernyataannya yang mana menyamakan antara suara Adzan dan suara Anjing.
“KAMMI juga tegas meminta Yaqut untuk mencabut surat edaran (SE) No.5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang dianggap menghalangi berjalannya dakwah Islam, dan KAMMI meminta Presiden Jokowi untuk segera mencabut jabatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama atau menegaskan untuk Yaqut mengundurkan diri dari jabatan Menag,” tandas Iskandar.












Komentar