oleh

Biadab, Pria Di OKU Rudapaksa Anak Tirinya

OKU, beritakite.com  – Biadab, itulah kata yang layak disematkan kepada BI (35) atas perbuatan yang dilakukannya, dimana pria warga Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut dengan tega melakukan rudapaksa terhadap SS (16) yang berstatus anak tirinya.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Himawan, S.IK., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH mengatakan, aksi biadab tersangka terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Kelakuan biadab BI tersebut dijelaskan oleh AKP Syafaruddin terjadi sat korban SS sedang duduk di ruang tamu bermain hp, kemudian pelaku BI mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.

“Dikamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban SS,” ungkapnya

Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan tersangka Kepolres OKU. “unit PPA kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dikediamannya,” tuturnya.

Berkat laporan korban inilah, BI berhasil diamankan oleh Unit Idik III PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Bustami di back up oleh Tim Singa Ogan ( RESMOB ) Polres  OKU di kediamannya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, pakaian dalam korban, satu helai baju lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam.

“Tersangka dijerat pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur, saat ini tersangka masih kita amankan untuk peroses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *