LAHAT, Beritakite.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong perlindungan serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah melalui langkah jemput bola di Kabupaten Lahat.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari analis dan teknis kebijakan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi strategis, mulai dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lahat, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), hingga pusat perbelanjaan Citimall Lahat, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memetakan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), menggali inovasi teknologi yang berpotensi dipatenkan, serta memberikan edukasi mengenai hak ekonomi pencipta lagu di ruang publik dan pusat kegiatan komersial.
Dalam kunjungan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tim berdiskusi dengan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Rudiansyah, terkait berbagai potensi KIK di Kabupaten Lahat. Potensi tersebut meliputi Ekspresi Budaya Tradisional hingga Pengetahuan Tradisional yang dimiliki masyarakat setempat.
Pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan dokumen deskripsi serta video pendukung guna proses pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selain itu, wilayah Tanjung Sakti yang dikenal dengan Batik Resam dan keindahan wisata air terjunnya direncanakan menjadi Kawasan Karya Cipta. Kawasan ini diharapkan mampu memadukan pengembangan sektor pariwisata dengan perlindungan karya seni serta budaya lokal.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Balitbang Kabupaten Lahat yang diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan, Herwansyah. Dalam masa transisi kelembagaan menuju Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Balitbang menyampaikan rencana inventarisasi potensi Indikasi Geografis baru yaitu Durian Lingsing.
Produk tersebut diharapkan dapat menyusul Kopi Robusta Lahat yang sebelumnya telah berhasil mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis.
Selain komoditas unggulan daerah, tim Kanwil Kemenkum Sumsel juga menemukan potensi paten dari inovasi mesin penyiram otomatis yang dikembangkan oleh siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) di Lahat. Inovasi tersebut akan mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan paten.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dengan melibatkan Universitas Serelo Lahat sebagai mitra pengembangan riset dan inovasi. Kehadiran perguruan tinggi diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran paten dan hak cipta di daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lahat juga didorong untuk menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual guna memberikan perlindungan hukum sekaligus dukungan bagi para inovator serta pelaku ekonomi kreatif.
Kegiatan kemudian ditutup dengan kunjungan ke Citimall Lahat untuk melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran royalti musik bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dalam aktivitas komersial.
Manajer Operasional Citimall Lahat, Dodi, menyampaikan bahwa pihak pengelola pusat perbelanjaan telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik pada tahun sebelumnya.
Tim Kanwil Kemenkum Sumsel juga memberikan pemahaman kepada sejumlah tenant bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial harus memberikan kontribusi ekonomi kepada pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang sah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sektor budaya, inovasi teknologi, hingga kegiatan ekonomi di ruang publik.
Menurutnya, upaya tersebut penting agar potensi kreativitas dan inovasi masyarakat daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.












Komentar