OKU, beritakite.com – Upaya pemberantasan mafia tanah terus dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta terus disosialisaikan oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Salah satunya adalah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Asnath Anytha Idatua Hutagaung, SH., MH., itu melakukan pemasangan banner himbauan pelaporan mafia tanah ke nomor telepon hotline Kejaksaan Agung.
Saat dibincangi awak media di ruang kerjanya Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagaung, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., menjelaskan bahwa Kejari OKU siap menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, hal ini dikatakan
Dikatakan Variska, Pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, selian itu praktik mafia tanah telah sangat meresahkan ditambah dengan timbulnya konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan.
“Sesuai dengan perintah dari Jaksa Agung tentang pemberantasan mafia tanah, kita telah melakukan sosialisasi dengan memasang banner di beberapa titik salah satunya di taman kota Baturaja,” kata Variska.
Optimalisasi pemberantasan mafia tanah ini dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas , integritas dan objektivitas termasuk praktik mafia tanah melibatkan oknum aparat penegak hukum, pelenggara negara, dan pemangku kebijakan (Stake Holder).
Variska juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila terjadi atau mengetahui tentang perihal mafia tanah ini, pelaporan itu bisa melalui hot line aduan yang terhubung langsung kepusat.
“Silahkan diaporkan melalui hotline Aduan 081914150227, dengan tata cara sesuai dengan PP No 43 tahun 2018 pasal 8 yakni adanya identitas pelapor dan uraian mengenai fakta telah terjadinya tindak pidana,” tandasnya.












Komentar