OKU, beritakite.com – Puluhan angkutan batubara yang melintasi di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) distop dan diminta untuk putar balik kembali ke arah Tanjung Enim.
“Silahkan putar balik, kita sesama warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, jangan kalian yang untung sedangkan kami menanggung akibatnya,” ujar Hipzin koordinator aksi penghadangan angkutan batubara dari Masyarakat Pemerhati Angkutan Jalan (MAPAN) OKU.
Masa yang tergabung dalam MAPAN OKU kembali melakukan aksi ujuk rasa untuk ke-3 kalinya, Kamis (2/2/2020), Aksi unjuk rasa MAPAN kali ini dipusatkan di Jalan Lintas Sumatra Keluaran Sukajadi.
Dalam aksinya MAPAN OKU mengatakan MAPAN telah beberapa kali melakukan aksi demo dan melayangkan surat himbauan terhadap perusahaan tambang maupun kepada transportir angkutan batubara yang ada agar tidak lagi melintas di jalan umum akan tetapi himbauan kami tersebut tidak diindahkan bahkan para pengusaha batubara yang nakal terkesan kebal hukum.
“Kami telah dua kali melakukan aksi dan ini aksi yang ketiga, namun sepertinya para pemangku kebijakan tak pernah melakukan trobosan yang signifikan atas apa yang kami suarakan”, ucap Hipzin.
Lebih lanjut Hipzin menilai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dengan nomor 551.2 /4151/5/DISHUB prihal toleransi tertanggal 8 November 2018 berkaitan dengan memperbolehkan pengangkutan batubara muara Enim PT Semen Baturaja tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.
“karena toleransi adalah sikap saling menghargai menghargai dan menghormati dan tidak menguntukan atau merugikan satu pihak”, lanjutnya
Kami MAPAN OKU pernah menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan melalui jaringan telepon seluler Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 09:00 WIB. Dalam percakapan melalui sambungan telpon tersebut, Nelson Firdaus mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan surat izin maupun suara toleransi kepada semua perusahaan atau transportir angkutan batubara kecuali di tahun 2018 apalagi untuk lintasan Muaraenim-Lampung.
Saat ditanya tujuan dari aksi ketiga ini Ketua MAPAN OKU Hipzin meminta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU bersama Kapolres OKU agar kiranya dapat menerapkan sanksi pidana bagi transfortir atau armada angkutan khusus Batubara yang diduga telah mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat fungsi jalan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan bab 8 Romawi pasal 63 ayat 1, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
“Kami minta aparat menjalankan fungsinya jangan diam seribu bahasa seolah semuanya sudah sesuai dengan aturan”,Ucap Hipzin dengan nada kesal.
MAPAN OKU juga meminta kepada aparat negara di Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten OKU sesuai dengan kewenangannya agar dapat menjalankan dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.(bw)












Komentar