oleh

BAWASLU : DI DISKUALIFIKASI JIKA TERBUKTI MONEY POLITIK ATAU POLITIK UANG

JAKARTA, Beritakite.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pihaknya bisa membatalkan pencalonan seseorang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) apabila calon tersebut terbukti melakukan politik uang atau money politic.

Diskualifikasi pasangan calon, kata Abhan, bisa dilakukan jika politik uang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kami ada kewenangan kalo money politic itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan secara masif sanksinya paling berat sampai dengan diskualifikasi pasangan calon,” kata Abhan usai menggelar diskusi awal tahun pencapaian bawaslu 2017 dan proyeksi 2018 di Royal Hotel Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (25/1/2018).

Berita RekomendasiHasil Pilkada Serentak: PAN Sebut Kemenangan Demokrasi, Demokrat Klaim Melebihi TargetMUI Imbau Pemenang Pilkada Versi Hitung Cepat Cegah Euforia Pendukungnya

Untuk mengantisipasi itu Abhan akan melakukan pencegahan dan mengkampanyekan kepada masyarakat dengan membuat gerakan anti politik uang.

“Pencegahan juga akan kami lakukan. Nanti juga akan kami deklarasikan kepada masyarakat gerakan tolak money politic. Kami akan deklarasikan sebelum kampanye, setelah penetapan calon, secara nasional akan kami lajukan,” ungkapnya.

Sumber : Okezone News

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed