OKU – Upaya pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU), korps Adhyaksa yang dipimpin oleh Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH., tersebut pada Senin (20/12/21) kembali memberikan penyuluhan hukum dan penerangan hukum bagi 6 kepala desa se Kecamatan Sinar Peninjauan beserta perangkatnya.
Kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Makmur tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH., diwakili oleh Seksi Intelijen Kejari OKU yang dipimpin Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., dan 6 kepala desa se Kecamatan Sinar Peninjauan beserta perangkatnya.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH.,yang menjadi pemateri pertama dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kecenderungan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa yang ditemukan oleh pihaknya selama ini disebabkan adanya kekurangan sumber daya manusia yang mengelola dana desa tersebut.
“Secara umum kecenderungan kejadian (penyalahgunaan) pengelolan dana desa disebabkan oleh 2 hal yakni yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dan murni kesalahan kepala desa,” ujar Hendri Dunan, SH., mengawali materinya.
Indikasi penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa menurut Hendri Dunan biasnya disebabkan oleh unsure kealfaan atau khilafan dengan indikasidiantaranya ; adamahan dalam administrasi, terjadi kesalahan dalam perencanaan, terjadi nkesalahan dalam penyusunan laporan, kesalahan dalam spesifikasi pekerjaan, dan kesalahan dalam estimasi biaya.
Sedangkan penyalahgunaan dana desa yang disebabkan murni kesalahan kepala desa menurut Hendri Dunan dapat dilihat dari adanya unsur disengaja dalam penyalahgunaan pengelolaan dana desa dengan indikasi; adanya duplikasi anggaran (anggaran ganda), penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, kepala desa meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribafi namun tidak dikembalikan, adanya pungutan pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan/kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif, mark-up honorarium perangkat desa, mark-up dalam pembelian ala tulis kantor, dan membuat kegiatan proyek fiktif.
Dijelaskan pula oleh Hendri Dunan bahwa potensi penyalahgunaan dana desa terjadi mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan penggunaan dana desa “Potensi penyalahgunaan penggunaan dana desa ini terjadi sejak tahap perencanaan hingga tahap pelaporan,” ungkap Hendri.
Dalam tahap perenencanaan potensi penyalahgunaan dana desa dapat dilihat dengan indikasi diantaranya ; musrenbang dalam RAPBDes hanya formalitas, pembuatan RAPBDes tidak sepenuhnya mengacu pada permendes prioritas penggunaan dana desa, pembuatan RAB tidak proporsional / mark-up, pembangunan fisik tidak dilakukan survey lapangan dengan maksimal.
“Kalau dalam tahap pencairan indikasi penyalahgunaan dana desa biasanya dapat dilihat dari ; tidak dilengkapi dengan surat permintaan pembayaran; tidak dilengkapi bukti transaksi; tidak di verifikasi oleh PTPKD; besarnya pencairan berdasarkan perkiraan kades dan bendahara; dana yang dicairkan tidak disalurkan dan disimpan dalam jumlah melebihi batas yang ditentukan dalam waktu yang lama; dan dana yang dicairkan tidak disimpan pada tempatnya,” beber Hendri.
Sedangkan dalam tahap pelaksanaan, penyalahgunaan dana desa dapat dilihat dengan indikasi diantaranya ; pelaksana kegiatan yang ditunjuk hanya formalitas; tenaga pendamping dana desa tidak maksimal dalam melakukan pendampingan; kegiatan tidak sesuai APBDes; kegiatan dilaksankan tidak sesuai RAB; dan kegiatan dilaksanakan melewati tahun anggaran
Sementara dalam tahap pelaporan penyalahgunaan dana desa dapat dilihat dengan indikasi diantaranya ; pelaporan melebihi batas waktu; dokuken pendukung LPJ baru dibuat saat pelaporan, sehingga tidak sesuai waktu realisasi / transaksinya; rekayasa bukti pendukung LPJ keuangan; stempel palsu pada bukti transaksi fiktif; tanda tangan penerima dana dipalsukan; pelaksana kegiatan hanya tanda tangan tetapi tidak menerima dana kalaupun menerima jumlahnya tidak sesuai; dan adanya klaim pekerjaan miilik dinas pemerintah daerah sebagai pekerjaan desa.
“Untuk terhindar dari korupsi penggunaan dana desa, maka perencanaan harus disusun secara matang berdasarkan prioritas dan memperhatikan kebutuhan masyarakat desa, gunakan anggaran secara benar, minimalisir diskresi dengan tetap berkonsultasi dengan pemerintah daerah, optimalkan fungsi pengawasan internal, dan laporan pertanggungjawaban harus disusun secara benar dan tidak manipulatif,” tandas Hendri Daunan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH.,MH., dalam materinya menegaskan tentang fungsi pendampingan Kejaksaan dalam pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
“Selain dalam bidang penuntutan, di bidang perdata dan tatausaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Variska Ardina Kodriansyah.
Menurut Variska dalam kegiatan pendampingan pembangunan dahulu Kejaksaan memilki TP4D, dan saat ini fungsi pendampingan di Kejaksaan ada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Kasi Intelijen menyarankan kepada kepala desa untuk mengkonsuiltasikan pelaksanaan kegiatan yang bersifat penting dan menggunakan dana desa yang besar ke Kejaksaan Negeri OKU.
“Seksi Datun Kejari OKU telah melakukan MoU dengan Pemkab OKU jadi desa sebagai bagian dari Pemkab OKU dapat juga mengajukan pendampingan ke Seksi Datun, jadi jika ada kegiatan menggunakan dana desa yang besar, dan sangat penting bagi masyarakat saya sarankan kepala desa mengajukan pendampingan ke Kejari OKU, dan pendampingan ini tidak di pungut biaya,” beber Variska.
Selain menjelaskan tentang tugas dan fungsi kejaksaan Variska Ardina Kodriansyah juga menjelaskan tentang potensi terjadinya tindak pidana pungutan liar di desa,menurutnya pungli di desa banyak terjadi di sektor pelayanan publik diantaranya dalam pelayanan pembuatan KK/KTP, pendaftaran warga baru, dan juga dalam pembuatan membuat surat tanah..
Menurut Variska Ardina Kodriansyah saat ini pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional tengah menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai pengganti program Prona, dalam program PTSL inilah besar peluang terjadinya pungli oleh aparat pemerintah.
“Pemerintah telah menetapkan biaya PTSL sebesar 200 ribu, jangan ada pungutan (uang) melebihi yang telah ditetapkan tersebut, karena jika ada pungutan diluar yang telah ditetapkan tersebut, maka itu terkategori pungli, dan dapat di proses ke ranah hukum,” tegas Variska.
Oleh karena itu, Variska menekankan kepada kepala desa dan perangkat desa agar tidak memungut biaya diluar ketentuan yang ada, dan dirinya menyarankan jika ada kekurangan biaya dalam pelaksanaan program tersebut, agar petugas (aparatur desa yang bertugas dalam pelaksanaan program PTSL) meminta bantuan pemilik tanah sesuai dengan kekurangan yang ada.
“Jika misalnya ada kekurangan patok untuk batas tanah, minta bantuan pemilik tanah untuk menyiapkan patok, jangan meminta uang tambahan,” tegasnya lagi.
Variska juga menekankan jangan ada pungutan melebihi biaya yang telah ditetapkan meskipun itu berdasarkan kesepakatan bersama warga, “Jangan, karena tidak mungkin semua orang sepakat, nantinya ini akan jadi permasalahan di kemudian hari, jangan melakukan sesuatu yang tidak ada ketentuannya,” tandas Variska.












![1490806454486[1]](https://i0.wp.com/beritakite.com/wp-content/uploads/2017/03/14908064544861.png?resize=300%2C178&ssl=1)





Komentar