oleh

Crash Program, Solusi Over Capacity di Lapas

-Hukum-2553 Dilihat

Banyuasin, Beritakite.com,- Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Banyuasin dibebaskan hari ini setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), diantaranya 22 orang PB dan 18 orang CB. Semua WBP yang bebas merupakan tindak pidana Umum yang tidak termasuk dalam PP No.99 Tahun 2012.

Hal ini merupakan tindak lanjut surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1386.PK.01.04.06 Tentang Crash Program Pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat serta Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana beberapa bulan lalu.

Kalapas Banyuasin Reza Yudhistira Kurniawan menjelaskan, crash program merupakan percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum yang telah mencapai 2/3 masa pidana, namun tidak bisa melakukan program integrasi baik PB maupun CB karena pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin.

“Jadi crash program ini menunjuk para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai penjamin untuk WBP yang tidak punya keluarga sebagai penjamin,” jelasnya.

Reza menambahkan, pada gelombang pertama yang berakhir pada 17 Desember lalu, Lapas Banyuasin mengusulkan sebanyak 70 WBP yang telah masuk 2/3 masa pidana. Lalu pada hari ini dinyatakan 39 orang bebas, dan 31 lainnya menunggu SK dari pusat.

“Gelombang selanjutnya akan berakhir 31 Maret 2020. Setelah tanggal tersebut, WBP akan dikenakan peraturan sesuai Permenkumham No.3 Tahun 2018. Oleh karena itu, kita akan terus maksimalkan program ini sampai batas akhir yang diberikan,” ungkapnya.

Crash program akan sangat berguna untuk menanggulangi kelebihan muatan di dalam Lapas (over capacity). Lapas Banyuasin sendiri memiliki kapasitas hanya 485 orang, namun diisi lebih dari 1136 orang. (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *