Baturaja, beritakite.com – PT. Selo Argo Dedali perusahaan pertambangan batubara yang memiliki kuasa pertambangan di Kawasan Batumarta menepis anggapan bahwa mereka tak mematuhi hasil rapat mediasi yang dilaksanakan Pemkab OKU beberapa waktu yang lalu.
Dedi Herwan, ST Direktur Teknik Tambang PT. Selo Argodedali kepada beritakite.com pada Rabu (21/11/2018) menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali niat dari pihaknya untuk tidak mematuhi hasil rapat mediasi yang dipimpin Sekda OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, ST., MT., M.Si. tersebut.
“Mereka (masyarakat yang hadir pada rapat mediasi-red) tidak tolak tambang, mereka hanya mempermasalahkan hibah jalan, jadi clear permasalahannya, PT. Selo hanya membuat paritan dan mengumpulkan top soil dan sedimen pond” ujar Dedi via pesan WhatsApp saat ditanya tentang aktifitas pihak perusahaan dilokasi rencana penambangan batubara di Desa Batuwinangun.
Sedangkan terkait pihaknya mendatangi salah satu warga Desa Batuwinangun Dedi Herwan tidak menampiknya, namun dirinya menyangkal bahwa ada intimidasi terhadap warga tersebut.
“Saya yang mendatangi Pak Bahrudin karena Pak Bahrudin menuntut hukum ke saya karena mereka bilang saya yang memalsukan surat hibah lahan mereka, harusnya mereka menuntut PU (Dinas PUPR Kab.OKU-red) bukan saya”katanya.
Menurut Dedi hal itu dikarenakan rasa sayangnya kepada Bahrudin, dirinya takut nanti Bahrudin dilaporkan balik karena pencemaran nama baik.
“Jangan sampai Pak Bahrudin yang baik dan tidak tahu apa-apa jadi korban, memang Pak Bahrudin mampu melawan PU (Dinas PUPR Kab. OKU – red), Bupati dan kontraktor yg mengerjakan jalan tersebut” ujar Dedi.
Rapat mediasi antara PT. Selo Argodedali dan masyarakat Desa Batuwinangun serta Baturaden yang dilaksanakan pada Jumat (16/11/2018) lalu dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi, ST., MT., M.Si. dan diperoleh kesimpulan bahwa, karena saat ini permasalahan tersebut sedang dalam sengketa di ranah hukum, maka setelah mempertimbangkan pendapat dan masukan dari pihak-pihak yang hadir Sekda OKU mengambil kesimpulan bahwa baik pihak perusahaan maupun pihak masyarakat dilarang melakukan aktifitas terkait penambangan batubara di Desa Batuwinangun dan Baturaden hingga ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap. (bw)











Komentar