oleh

DPRD OKU Gelar Paripurna Pembentukan Pansus Dan Perubahan Tatib

-OKU-362 Dilihat

OKU, beritakite.com  – Dalam rangka membahas peraturan tentang tata tertib (Tatib) dan agenda penyampaian draf tatib dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD OKU menggelar rapat Paripurna IV masa persidangan ke 2 tahun 2022,  Kamis (17/3/2022).

Rapat Paripurna  ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri dan Wakil Ketua II, Yoni Risdianto SH serta dihadiri anggota DPRD OKU lainnya bersama sejumlah pejabat Sekretariat DPRD OKU.

Yudi Purna Nugraha SH selaku pimpinan rapat Paripurna menyampaikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD, tentu hal itu akan berpengaruh terhadap Tatib DPRD OKU yang sudah ada. “Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU telah melaukan rapat dan menyusun draf peraturan DPRD tentang perubahan Tatib DPRD OKU,” kata Yudi Purna Nugraha SH.

Untuk itu lanjut Yudi yang juga selaku ketua DPC PAN OKU mengatakan. Dengan telah disampaikannya draf perubahan Tatib tersebut. Pihaknya langsung membentuk Panitia Khusus yang anggotanya perwakilan dari Fraksi-fraksi sesuai dengan surat Pimpinan DPRD OKU 170/151/XIII/2022 terkait pengiriman perwakilan Fraksi untuk ditempatkan sebagai anggota Fraksi.

“Kita semua berharap, apa yang kita bahas hari ini akan berbuah manis sebagai pedoman kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyambung lidah apirasi masyarakat dan mampu berbuat sebagai pejuang aspirasi masyarakat,” katanya.

Dari hasil rapat Paripurna tersebut, terbentuk Pansus perubahan Tatib DPRD OKU yang dikordinatori oleh Pansus Pimpinan DPRD OKU dan Sekretaris Dewan selaku kordinator. Sedangkan Yopi Sahrudin SSos dari Fraksi Demokrat yang juga selaku ketua BPPD DPRD OKU terpilih sebagai Ketua Pansus. Kemudian Erlan Abidin SE dari Fraksi PAN terpilih sebagai wakil ketua Pansus. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *