oleh

DPRD OKU Gelar Sidang Paripurna Ke-9, Pembukaan RPPA 2020

-OKU-549 Dilihat

OKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan Sidang Paripurna Ke- 9 tahun 202, Selasa (29/06/21). Sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU tersebut mengagendakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (RPPA)Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Kabupaten OKU.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purnanugraha tersebut di hadiri Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Wakil Ketua DPRD Yoni Risdiyanto, S.H dan anggota DPRD, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Kabag, Camat, BUMN/BUMD serta Undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha memimpin sidang paripurna Pembukaan RPPA 2020 di dampingi Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdiyanto dan Plh. Bupati OKU Edward Candra

Dalam sambutannya saat membuka rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kab. OKU Yudi Purnanugraha menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga pelaksanaan rapat paripurna ini diselenggarakan dengan tepat sesuai dengan ketentuan UU 23 tahun 2014 tersebut.

“Penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini akan menjadi bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kita bersama dalam penggunaan anggaran tahun 2020,” ujar Yudi Purnanugraha.

Plh Bupati OKU Edward Candra dalam sambutan pengantar penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020, menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan UU 23 tahun 2014, Pemkab OKU sudah dapat menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dengan tepat waktu.

Anggota DPRD OKU menghadiri Sidang paripurna ke-9 Pembukaan RPPA 2020

“Raperda yang disampaikan juga telah kami lampirkan dengan laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan pada tanggal 5 April 2021 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan saat ini merupakan WTP yang ke 5 kali berturut-turut,” ujar Edward Candra.

Dijelaskan Plh Bupati OKU gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas Per 31 Desember 2020, terdiri dari ; Pendapatan daerah terealisir sebesar Rp. 1.385.249.753.331, Belanja daerah terealisir sebesar Rp. 115.934.531.245, Pembiayaan daerah dapat dijelaskan, Penerimaan Pembiayaan Tahun 2020 terealisir sebesar Rp.145.300.371.521 sementara pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 4.630.500.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp. 140.669.871.521.

Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, maka sisa lebih perhitungan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 dapat terealisir sebesar Rp. 35.353.487.288. Sedangkan posisi aset, kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten OKU per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut.  Jumlah aset sebesar Rp. 3.171.388.951.585. jumlah kewajiban sebesar Rp. 39.911.532.941. jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.131.477.418.644.

Plh. Bupati OKU menyampaikan sambutan pengantar penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas di DPRD dan disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Plh Bupati OKU.

Selanjutnya dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purnanugraha bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020, tersebut akan dibahas oleh panitia khusus bersama dinas/instansi terkait.

“Kita akan membentuk panitia khusus untuk membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 ini dengan membagi menjadi 3 pansus, komisi I akana menjadi pansus I, Komisi II akan menjadi Pansus II dan Komisi III akan menjadi Pansus III,” pungkas Yudi Purnanugraha. (bw/)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *