BATURAJA – Oknum anggota DPRD OKU, Elan Abidin memberikan peryataan mengejutkan, Politisi asal PAN itu menyebut jika saat ini Yudi Purna Nugraha (YPN) masih Ketua Definitif sehingga usulan untuk Ketua DPRD OKU definitif belum bisa diusulkan.
Hal itu ia sampaikan dihadapan puluhan masa yang mengatasnamakan dirinya Peran Serta Masyarakat saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD OKU, Kamis (24/10/2024). Aksi unjukrasa tersebut sendiri digelar buntut belum adanya unsur pimpinan DPRD yang definitif sehingga menghambat pembahasan APBD tahun 2025.
“Bapak-bapak ku enjuk tau (bapak-bapak saya beri tahu), Jadi Partai PAN ini, masih ketua (Ketua DPRD -red) apa namanya definitif yang diproses oleh partai itu masih nama Yudi Purna Nugraha, Jadi begini partai (PAN red) belum memberikan nama pengganti, jadi saya tidak bisa memproses itu, sebelum ada PAN mengeluarkan nama penggantinya saya belum bisa memproses itu, “kata Elan Abidin dihadap peserta unjuk rasa.
Apa yang disampaikan Elan Abidin tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (S) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 7 ayat (2) tersebut disebutkan bahwa “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:”
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (s) disebutkan “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Apa yang disampaikan Elan Abidin tersebut akhirnya memantik reaksi dari berbagai lapisan masyarakat, yang mempertanyakan keabsahan Yudi Purna Nugraha dalam pencalonanya sebagai Calon Bupati OKU dalam Pilkada 2024.
“Sungguh aneh apa yang terjadi di OKU ini, masa kampanye Pilkada 2024 sudah hampir selesai tapi mengapa ada calon yang masih disebut sebagai Ketua DPRD defenitif, padahal aturannya jelas, saat penetapan pasangan calon oleh KPU anggota dewan yang mencalonkan diri harus melampirkan secara tertulis surat pengunduran dirinya, sekarang pertanyaan kami masyarakat ini, sah tidak yang bersangkutan maju sebagai calon bupati, kan ada aturanya” ucap Wahyudi, warga Desa Air Paoh kepada media ini, Jum’at (25/10/24).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ini pun menduga ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempertahankan kekuasannya. “Harusnya para calon itu memberikan contoh yang baik untuk kami masyarakat kecil ini, kalau mau calon ikuti aturan, jangan menabarak aturan yang ada,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Imam, warga Kelurahan Sukaraya ini mencurigai Yudi Purna Nugraha masih mendapatkan fasilitas negara dalam pencalonannya, “Kalau masih disebutkan oleh kawan se partainya sebagai Ketua DPRD defenitif jangan-jangan yang bersangkutan masih mendapatkan fasilitas sebagai Ketua DPRD selama mengikuti tahapan Pilkada OKU ini, jika ini benar-benar terjadi, maka harus segera diusut oleh aparat berwenang,” ucapnya.
Suara lebih keras disampaikan oleh Hastami Masril, Ketua LSM Semangat Membela Rakyat, menurutnya pengakuan Yudi Purna Nugraha sebagai Ketua DPRD OKU defenitif jelas mencoreng wajah demokrasi di OKU.
“Apa yang disampaikan saudara Elan Abidin itu jelas mencoreng wajah demokrasi di OKU, aturan sudah jelas bahwa anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengundurkan diri, nah ini malah ada pernyataan dari kawan sefraksinya bahwa dia masih Ketua DPRD OKU defenitif, ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, jangan-jangan ada permainan kotor yang dilakukan oleh oknum-oknum di DPRD OKU untuk mengamankan posisi yang bersangkutan,” ujar Hastami.
Untuk itu Hastami meminta Bawaslu OKU untuk mengambil tindakan atas kondisi yang ada ini, “Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh negara untuk mengawasi jalannya pemili/pilkada ini agar berjalan sesuai dengan aturan harus mengambil langkah dan memastikan bahwa PIlkada OKU 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang ada, jangan sampai ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon tapi Bawaslu tutup mata,” tegasnya. (bw)
Komentar