Palembang, Beritakite.com _ Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menggelar kegiatan penandatanganan kontrak kerja Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirangkaikan dengan pengarahan Kepala Kantor Wilayah sebagai persiapan pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Sadar HAM Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan.
Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Berti Andriani, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Febby Tresawieni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta enam orang Penggerak HAM Provinsi Sumatera Selatan, masing-masing untuk Desa Banuayu, Desa Jambu Ilir, Desa Tanjung Dayang Utara, Desa Muara Gula Baru, Desa Surya Adi, dan Desa Merapi. Sementara itu, secara daring kegiatan diikuti oleh empat orang Penggerak HAM Wilayah Kerja Bengkulu, masing-masing untuk Kelurahan Bentiring Permai, Kelurahan Cempaka Permai, Kelurahan Sidomulyo, dan Kelurahan Rawa Makmur, bersama Koordinator Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Wilayah Kerja Bengkulu, PPK Wilayah Kerja Bengkulu, serta staf Bidang Instrumen dan Penguatan HAM.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan bahwa Penggerak HAM merupakan perpanjangan tangan Kementerian HAM di tengah masyarakat. Oleh karena itu, para Penggerak HAM diharapkan senantiasa menjaga nama baik Kementerian HAM, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta mampu merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Selain itu, Penggerak HAM juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program Proyek Strategis Nasional melalui pendekatan yang mengedepankan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) serta membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan guna memastikan pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Sadar HAM berjalan secara optimal.
Lanjutan/keterangan:
Kakanwil juga berharap kepada masing-masing Penggerak HAM yang terpilih dapat memberikan hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat terkait pemenuhan hak asasi manusia serta menjadi teladan (role model) bagi desa dan kelurahan lain.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja sebagai bentuk komitmen Penggerak HAM dalam melaksanakan tugas selama pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Sadar HAM Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Penggerak HAM memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Sadar HAM di wilayah Sumatera Selatan dan Wilayah Kerja Bengkulu dapat berjalan secara efektif dan memberikan kontribusi nyata dalam penguatan budaya hak asasi manusia di tingkat desa dan kelurahan.


















Komentar