OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Provinsi Sumatera Selatan mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 secara virtual. Upacara yang diikuti dan dilakukan serentak di seluruh Kejaksaan
Se-Indonesia itu dipimpin oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH., Kamis (22/7/2021).
Sebelum menyampaikan amanatnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin mengajak insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk bersama-sama memanjatkan doa bagi para syuhada di lingkungan Kejaksaan Republika Indonesia yang telah menjadi korban keganasan wabah Covid-19.
Disampaikan Jaksa Agung dalam amanatnya bahwa hingga tanggal 16 Juli 2021 tercatat sebanyak 52 otang pegawai Kejaksaan meninggal dunia akibat Covid-19 dengan rincian 38 orang merupakan jaksa fungsional dan 14 orang merupakan pegawai tatausaha kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Hari Bhakti Adhyaksa sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan intropeksi apa yang kita lakukan selama ini dan merumuskan langkah-langkah yang akan kita lakukan ke depan khususnya menjawab tantangan situasi saat ini tanpa memutuskan semangat dalam bekerja dan berkarya,” ucap Jaksa Agung dalam amanatnya.

Adapun tema hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 tahun adalah Berkarya Untuk Bangsa, tema ini merupakan kesinambungan tema tahun sebelumnya yang menginginkan Korps Adhyaksa terus bergerak dan berkarya khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Jaksa Agung dalam perkembangan global saat ini dimana segala sesuatunya bergerak sangat cepat melampaui batas ruang dan waktu Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman peran Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dalam perkembangannya.
“Kemanfaatan penegakan hukum sangat dibutuhkan dalam suatu proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dalam mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” tambah Jaksa Agung.

Dijelaskan Jaksa Agung pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan peran keadilan yang berisikan kepastian hukum.
“Dalam arti lain proses proses penegakan hukum haruslah seiring dengan dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian,” jelas Jaksa Agung.
Dalam kondisi covid-19 ini perekonomian negara sedang Terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi oleh karena itu melalui kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan diharapkan Jaksa Agung harus mampu membuat berbagai macam karya terobosan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.
“Kita harus memiliki kiat untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan proses pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak mengoptimalkan upaya pemulihan pengembalian dan penyelamatan keuangan negara,” tambahnya.
Jaksa Agung juga minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga alat kesehatan serta oksigen
“Ayo kita tetap harus menjaga jangan sampai daerah wilayah hukum saudara kekurangan obat dan oksigen yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat,” ajak Jaksa Agung.

Berikut 7 Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 :
1. Dukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan.
2. Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.
3. Ciptakan karya karya inovatif inovatif dan terintegrasi yang dapat meningkatkan pelayanan publik.
4. Wujudkan Kejaksaan digital dalam penyelenggaraan manajemen teknologi informasisi dan sistem satu data Kejaksaan
5. Perkuat asas dominus litis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.
6. Sinergitaskan peranan penuntutan dan penanganan perkara koneksitas pada Jaksa hukum muda tindak pidana militer.
7. Jaga marwah institusi dan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhatinurani.
KEJARI OKU SIAP LAKSANAKAN AMANAT JAKSA AGUNG
Pelaksanaan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 di Kejaksaan Negeri OKU sendiri dilaksanakan di Aula Kejari OKU dipimpin oleh Kajari OKU Bayu Paramesti, SH., diikuti oleh Seluruh Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional dan pegawai dilingkungan Kejari OKU.
Kepada awak media Kejari OKU Bayu Paramesti, SH., menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan amanat yang disampaikan Jaksa Agung.
“Kita siap melaksanakan amanat Jaksa Agung, bahkan beberapa poin telah kita laksanakan,” tegas Kajari OKU Bayu Paramesti.
Menurut Kajari OKU dalam upaya mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan wabah Covid-19, utamanya dalam pengendalian harga serta ketersediaan alat kesehatan dan oksigen, Kejari OKU bersama pihak terkait terus melakukan upaya pengendalian harga alat kesehatan dan memastikan ketersediaannya ditengah masyarakat.
Contoh lainnya pelaksanaan amanat Jaksa Agung yang telah dilaksanakan oleh Kejari OKU disampaikan oleh Kajari adalah dalam proses penuntutan, Kejari OKU selalu mengedepankan hati nurani, utamanya dalam proses peradilan anak.
“Kita juga terus berupaya menyelamatkan keuangan negara serta pengembalian kerugian negara, seperti pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Bedegung, dimana alhamdulillah tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar 204 juta,” beber Kajari OKU.












Komentar