OKU – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba, Selasa (16/7/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Kejari OKU utu turut dihadiri oleh Penjabat Bupati OKU yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU H. Dharmawan Irianto, S.Sos, Ketua DPRD OKU yang diwakili oleh Sekretaris Dewan Iwan Setiawan, Kapolres OKU diwakili Kasat Reskrim AKP. Setyo Hermawan, Ketua PN Baturaja Elvin Adrian, S.H.,M.H, Kepala BNN OKU Timur AKBP. Efriyanto Tambunan, Kepala Dinas kesehatan OKU Dedy Wijaya, SKM.,M.Kes, Karutan diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Mirullah, S.H, Kepala RUPBASAN Baturaja Palben Manurung,S.H.,M.H, Kasat Narkoba Polres OKU iptu. Adrian, S.IK.
Kepala Seksi PB3R Pajri Aef Sanusi, SH., dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 100 perkara yang akan dilakukan pemusnahan yang terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, pil extacy, dan ganja. Serta 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari handphone dan senjata tajam, perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya ada 20 perkara terdiri dari handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi.
”Untuk barang bukti nya sendiri, narkotika jenis sabu seberat 92,231 gram, pil extacy sebanyak 71,886 gram, ganja sebanyak 374,6078 gram. Sedangkan untuk kasus tindak pidana terhadap orang dan harta ada handphone sebanyak 4 unit, senjata tajam 21 bilah da barang lainnya sebanyak 64 buah. Lalu juga ada tindak perkara terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya ada 7 buah handphone, senjata tajam 5 bilah, senjata api 1 pucuk, 5 butir amunisi serta 39bbaramg lainnya,” beber Pajri Aef Sanusi.
Sementara itu, Kajari OKU Choirun Parapat, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak, semua yang kita musnahkan ini adalah yang sudah inkracht dari Pengadilan Negeri Baturaja,” jelas Kajari.
Kajari OKU juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, menurutnya pemusnahan ini bukan hanya kerja Jaksa semata namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta RUPBASAN. (Red)
Komentar