oleh

Kejari OKU Resmikan 10 Rumah Restorative Justice

-OKU-417 Dilihat

BATURAJA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu meresmikan 10 (sepuluh) Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selasa (19/3/2024).

Acara peresmian dilaksanakan di salah satu rumah Restorative Justice (RJ) yaitu di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur tersebut dihadiri oleh PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd., Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, SH., MH., dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat S.H. M.H. dalam sambutannya mengatakan dibentuknya rumah RJ merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Kadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum No: B-475/E/Es.2/2022 tanggal 8 Februari 2022.

“Rumah RJ ini  memiliki sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan  perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat sehingga nantinya terwujud kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negative,” ucap Kajari OKU.

Kajari OKU menjelaskan bahwa Rumah RJ yang diresmikan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara.

“Rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum semisal lewat program jaksa masuk Desa serta Kegiatan Pelayanan Hukum yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara<” Jelas Kajari OKU.

Sementara itu, Pj Bupati Ogan Komering Ulu, H. Teddy Meilwansyah, S.STP. MM., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKU atas peresmian RJ tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKU melalui bidang Tindak Pidana Umum atas terselenggaranya peresmian rumah RJ ini, kami juga berharap dapat RJ ini dapat diteruskan untuk kecamatan dan di desa lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ucap Teddy Meilwansyah.

Adapun 10 (sepuluh) Rumah Restorative Justice (RJ) yang diresmikan dalam acara tersebut, yaitu : Kelurahan Kemalaraja, Desa Air Paoh, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Desa Kedondong, Desa Peninjauan, Desa Ulak Pandan, Desa Keban Agung, Kelurahan Lubuk Batang, Desa Gunung Meraksa. (TIM/Ril)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *