Palembang, Beritakite.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfinalisasi rekomendasi hasil analisis dan evaluasi terhadap 8 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas yang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Jumat (24/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Hotel Sintesa Peninsula Palembang ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan non-diskriminasi.
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Berti Andriani, menegaskan bahwa evaluasi perda tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus menyentuh substansi.
“Setiap regulasi harus dipastikan tidak mengandung norma yang berpotensi melanggar HAM dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses evaluasi telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan regulasi yang berpotensi diskriminatif, analisis substansi, hingga penyusunan rekomendasi.
Tahap finalisasi ini, lanjutnya, bertujuan menyempurnakan hasil kajian agar dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah daerah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel serta Kanwil Kemenkumham Sumsel, dan dipandu oleh moderator David Jaya Kesumah. Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam forum tersebut, sejumlah temuan mengemuka, terutama terkait norma dalam perda yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip HAM.
Hasil akhir dari kegiatan ini diharapkan menjadi acuan dalam penyempurnaan regulasi daerah agar lebih adil, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.













Komentar