oleh

Lewat Pendampingan Hukum, Kejari Lahat Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

-Lahat-16 Dilihat

LAHAT, Beritakite.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan negara. Melalui pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Kejari berhasil memulihkan kerugian daerah sebesar Rp2.187.667.593,20 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (5/8/2026). Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E., Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, jajaran Kejari Lahat, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam keterangannya, Kajari Lahat menjelaskan bahwa pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Kejaksaan Negeri Lahat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan dilakukan atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI selama periode 2020 hingga 2026.

Dari proses pendampingan tersebut, Kejari Lahat berhasil memulihkan kerugian daerah sebesar Rp2.187.667.593,20 yang seluruhnya telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Lahat. Dalam konferensi pers juga ditampilkan secara simbolis uang hasil pemulihan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H. menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan keuangan negara melalui pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.

Sementara itu, Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, S.E. menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah dibangun bersama Kejaksaan Negeri Lahat. Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejari telah membantu pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK sehingga keuangan daerah dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Sinergi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Bursah.

Keberhasilan pemulihan kerugian daerah senilai lebih dari Rp2,18 miliar ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.(Jn)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *