oleh

Mencuri Dibanyak Tempat, Kosim Akhirnya “Keok”

-Kriminal-1568 Dilihat

OKU, beritakite.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil meringkus pelaku tindak kejahatan yang sering meresahkan masyarakat.

Kali ini Sat Reskrim Polres OKU dibawah pimpinan AKP. Alex Andriyan berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol rumah atas nama Kosim (27), yang merupakan residivis kasus serupa beberapa tahun yang lalu.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi pers Kapolres OKU AKBP. Tito Travolta Hutauruk didampingi Kasubbag Humas Polres OKU Kompol Rachmat Haji dan Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Alex Andriyan, Senin (07/10/2019).

Menurut Kapolres OKU saat beraksi pelaku dibantu oleh seorang rekannya dengan inisial DS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polres OKU.

“Sedikitnya sudah ada 5 laporan polisi (LP ) yang masuk ke Polres dan Polsek Baturaja Timur,” kata Kapolres.

Dituturkan Kapolres modus operandi yang dipakai para pelaku yakni dengan cara pelaku pertama DS (DPO) melakukan tugasnya memaping (gambar) situasi rumah atau target yang akan dieksekusi.

“Setelah dimaping, para pelaku berkumpul di rumah tersangka, selanjutnya para tersangka melakukan aksinya Kosim,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, rata-rata tempat pelaksanaan aksi kejahatan pelaku di perumahan dan belum diteralis.

“Pelaksanaan selalu jam 2 hingga 4 subuh. Pelaku juga hanya mengambil barang yang bisa dibawa dan tidak terlalu besar,” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit kamera DSLR, handphone, mesin Bor, mesin gerinda, satu unit kipas angin.

“Terakhir pelaku berhasil menyatroni rumah korbannya diperumahan Sion pada 5 Oktober lalu,” lanjut Kapolres.

Tersangka Kosim terpaksa dilumpuhkan aparat dengan tindakan tembakan terukur karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus tersebut.

“Polres OKU tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kapolres memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan.

Selain Kosim, Polisi juga berhasil mengamankan pelaku penadahan barang curian yakni Didi Hermansyah. “Pelaku ini membeli handphone seharga Rp 500 ribu dari Kosim,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Mapolres OKU untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” pungkas Kapolres. (bw)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *