OKU, beritakite.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU akhirnya menyepakati dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada OKU tahun 2020.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut dilakukan oleh Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dan Ketua KPU OKU diruang Bina Praja Pemkab OKU, Senin (14/10/2019) diskasikan oleh pejabat dilingkungan Pemkab OKU dan komisioner KPU OKU.
Menurut Bupati OKU penandatangan yang langsung dilakukan tersebut sudah sesai arahan Mentri Dalam Negeri bahwasanya batas akhir penandatangan NPHD adalah14 Oktober 2019.
Bupati OKU saat dikonfirmasi mengatakan jika Pemda OKU sudah melakukan tahapan sesuai prosedur, dan juga sudah sesuai dengan kesepakatan bersama KPU OKU.
Pemkab OKU menggelontorkan dana sebesar Rp 40,5 Milyar yang tadinya anggaran diajuakan KPU Rp 67 milyar. Menurut Bupati dana tersebut sudah diverifikasi oleh tim yang ditunjuk bersama KPU sehingga timbul angka tersebut
Lantas bagaimana dengan wacana KPU yang menaikan honorarium adhoc mulai dari tingkat PPK hingga KPPS apakah dana 40,5 Milyar mencukupi atau tidak? Bupati menyerahkan semua kepada KPU tinggal KPU bagaimana mengatur hal tersebut
Disamping itu Ketua KPU OKU Naning Wijaya, ST mengucapkan terimakasih kepada Pemda OKU atas penandatanganan NPHD. Menurut Naning, dengan ditandatanganinya NPHD oleh Bupati pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang bisa dilaksanakan sesuai jadwal.
Sementara Naning saat menjawab pertanyaan wartawan bagaimana wacana naiknya badan adhoc ? Naning menjelaskan jika KPU memang akan menaikan honorarium PPK,PPS hinggat tingat KPPS.
“Memang ada kenaikan honornya namun sudah disesuaikan besarannya tidak sampai 100 persen naiknya,” pungkas Naning (bw)











Komentar