MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melalui Tim Intelijen yang dikomandoi langsung Kepala Seksi Inelijen Abu Nawas,SH., didampingi staf intelijen Asroni, SH., dan Risna mendatangi pelaku illegal drilling atau pelaku pengeboran minyak mentah illegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, Sabtu (12/6/21).
Komar petani yang melakukan kegiatan illegal drilling bercerita kepada media ini, bahwa awalnya mereka sangat takut atas kedatangan Tim Jaksa dari Kejari Muba itu.
“Kami sangat takut dan khawatir saat ada bapak-bapak dari Kejaksaan itu datang dengan pakaian dinas lengkap,” ungkap Komar.
Namun kemudian dirinya dan teman-teman merasa lega karena ternyata Intel Jaksa dari Kejari Muba tersebut hadir bukan untuk menangkap mereka, namun memberikan wejangan, penyampaian sekilas tentang hukum.
“Kami diberikan pemahaman bahwa kami wajib taat hukum karena hukum ini berkembang dan jangan sampai kami rakyat yang tidak ngerti hukum akan terjerat hukum kata Pak Abu kepada kami,” cerita Komar.
Menurut Komar dengan pendekatan kemanusiaan seperti yang dilakukan Abu Nawas dan kawan-kawan tersebut membuat dirinya dan kawan-kawan merasa sangat terharu dan tergugah untuk taat pada aturan hukum yang berlaku.
“Kami merasa terharu dengan kehadiran Tim Jaksa ini, karena dulu kami tau kalau jaksa itu nangkap, nahan dan menjarakan orang tapi kali ini kehadiran Aparat Penegak Hukum ini malah seperti sangat dekat dengan kami dan mengayomi kami,” urai Komar.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, SH., saat dihubungi media ini membenarkan kegiatan kunjungan kepada para petani pelaku illegal drilling itu. Menurut Abu Nawas, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H,M.Hum dan merupakan bentuk kepedulian Kejari Muba kepada masyarakat.
“Kegiatan kunjungan kepada pelaku illegal drilling merupakan bentuk kepedulian Kejari Muba dengan masyarkat, agar masyarakat tidak tabu dengan aturan-aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bisa menjerat masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” terang Abu Nawas, SH.
Dalam kegiatan tersebut dibeberkan Abu Nawas Tim Jaksa Kejari Muba menyampaikan pemahaman tentang UU Migas, UU Cipta Kerja dan KUHP.
“Kami datang kepada pelaku illegal drilling ini berharap agar mereka merasa memiliki kekayaan alam Indonesia ini khususnya di Kabupaten Muba dan terhindar dari permasalahan hukum,” sambungnya.
Diceritakan Abu Nawas bahwa awalnya dirinya dan Tim Jaksa berkeliling mencari petani atau pelaku pencuri minyak illegal di wilayah Kecamatan Keluang berdasarkan informasi yang mereka dapat dan Tim Jaksa berhasil bertemu dengan warga bernama Komar dan kawan-kawan.
“Saat kedatangan kami awalnya membuat mereka khawatir dan ada rasa takut karena kami datang dengan pakaian dinas lengkap, namun mereka berhasil kami tenangkan, dan selanjutnya kami berikan penjelasan maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk memberikan pemahaman hukum bagi mereka,” urai Abu Nawas.
Abu Nawas juga menjelaskan bahwa hukum ini berkembang sesuai dengan zamannya, terkadang banyak masyarkat tidak tahu akan akibat perbuatannya dia bisa jadi pesakitan di pengadilan, makanya bentuk upaya yang dilakukan pihaknya sebagai Jaksa yang bertugas di Kejari Muba untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan dan larangan pemerintah terhadap pengelolaan hasil bumi secara illegal.
“Kami hadir ditengah masyarakat karena kami adalah bagian dari masyarkat itu sendiri,” tandas Abu Nawas. (bw)


















Komentar