OKU – Guna melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa dalam mengelola dana desa, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) akan melakukan Memorandum of understanding (MOU) dengan Kejari OKU, hal ini dikatakan Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, S.STP., MM.,M.Pd., saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pengandonan, Selasa (24/1/2023).
Dikatakan Teddy, Pemkab OKU telah berkomunikasi dengan pihak Kejari OKU untuk pendampingan tersebut. Pendampingan pengelolaan dan penggunaan dana desa ini dilakukan agar tidak ada lagi ditemukan permasalahan hukum yang terjadi.
“Supaya kedepan tidak ditemukan lagi kendala atau permasalahan hukum terjadi, kasian para kades ini jika tersangkut masalah hukum,” ujar Teddy.
Pendampingan ini lanjutnya diberlakukan kepada seluruh Kades di OKU. Selain didampingi oleh Kejari OKU, para Kades juga akan didampingi oleh Bapeda OKU, Dinas PMD OKU dan Bagian Hukum Setda OKU.
“Dengan adanya pendampingan ini insyallah kedepan tidak ada lagi masalah dan kendala yang dihadapi para Kades dalam penggunaan dana Desa,” harapnya.












Komentar