oleh

Penyuluhan Hukum Kejari OKU Di Kecamatan Baturaja Barat, Program Ketahanan Pangan Penjadi Perhatian Khusus

-OKU-1159 Dilihat

OKU – Program ketahanan pangan yang menjadi salah satu program prioritas dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, nampaknya menjadi perhatian khusus oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dan Pemerintah Kecamatan Baturaja Barat .Hal tersebut terungkap dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejari OKU, Selasa (11/10/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dengan tema Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Dalam Menjaga Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu dihadiri oleh Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH., diwakili oleh Seksi Intelijen Kejari OKU yang dipimpin Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., Camat Baturaja Barat Heryamin, S.Ag., SP., M.Si., Kapolsek Baturaja Barat AKP Masdar Ridwan, Kepala Desa se Kecamatan Baturaja Barat beserta perangkatnya, serta pendamping desa Kecamatan Baturaja Barat.

Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., dalam pengantarnya saat sesi penyampaian materai menegaskan bahwa sebagai program prioritas dalam penggunaan dana desa tahun 2022, maka program ketahanan pangan dalam pelaksanaannya (pembelian bibit ternak) harus dilaksanakan dengan benar sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.

“Ketahanan pangan ini menjadi prioritas makanya perhatikan dasar pembelian hewan ternak untuk program ini harus jelas paying hukumnya, spesifikasi ternak yang akan dibeli seperti apa, standar harga seperti apa, gunakan harga standar bupati (standar harga kabupaten), jika standar harga belum ada, mintakan ke dinas terkat (Dinas PMD) untuk membuatkan standar harga,” tegas Variska.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Camat Baturaja Barat, Heryamin, S.Ag., SP., M.Si., saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, menurut Heryamin program ketahanan pangan hendaknya menjadi program yang sukses di kecamatan tersebut.

“Harapan saya pengelolaan ketahanan pangan ini ada hasilnya, jangan hanya satu kali habis, dan jangan sampai jadi permasalahan hukum dikemudian hari,” ucap Heryamin.

Dijelaskan Heryamin program ketahanan pangan di Kecamatan Baturaja Barat adalah salah satu program yang masuak kategori rawan dalam pengelolaaannya, hal tersebut didasarkan fakta besarnya nominal anggaran program tersebut dari setiap desa, menurutnya dalam satu desa program ketahanan pangan dianggarkan disetiap desa ada yang 200 juta bahkan ada yang lebih.

“Oleh karena itu, kita minta petunjuk seluas-luasnya kepada Kejaksaan, supaya kita jangan salah langkah dalam pengelolaan dana desa ini,” tandas Heryamin.

Tim pembicara dari Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., didampingi Kasubsi Sospol Abdullah Arby, SH., MH., serta Staf Pengelola Data Intelijen Eral Fauzi, SH., dan Dedi Setiawan, SH., dalam paparan materinya pada kegiatan tersebut memaparkan tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan RI serta upaya Kejaksaan dalam menjaga desa dari penyalahgunaan dana desa.

“Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan pelaksanaan, penata usahakan, pelaporan dan pertanggung jawaban harus dilaksanakan dengan benar, dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa jangan sampai ada rekayasa,” urai Dedi Setiawan, SH., saat memaparkan tentang indikasi penyalahgunan dana desa.

Selain itu, Dedi juga memaparkan program prioritas penggunaan dana desa yang mengacu pada program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional dengan target desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, serta pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Sementara itu Eral Fauzi, SH dalam penyampaian materinya menjabarkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2021 tentang perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan e. melaksanakan pengawasan multimedia,” urai Eral menjabarkan tugas dan wewenang Bidang Intelijen Kejaksaan.

Dijelaskan Eral, kecenderungan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa terjadi karena karena dua hal, yakni murni kesalahan kepala desa dan tidak murni kesalahan kepala desa. Penyimpangan pengelolaan yang terjadi karena murni kesalahan Kepala Desa dapat dilihat dengan indikasi : Duplikasi anggaran ; penggunaan tidak sesuai peruntukan; meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, namun tidak dikembalikan; pungutan/ pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten; membuat perjalanan dinas fiktif; mark-up pembayaran honorarium perangkat desa;  mark-up pembelian ATK dan membuat kegiatan atau proyek fiktip dengan menggunakan dana desa.

Sedangkan kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dapat dilihat dengan indikasi : kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan; terjadi kesalahan perencanaan; terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan; kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya.

Pengalungan tanda peserta oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah dan Camat Baturaja Barat Heryamin

Terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dijelaskan oleh Abdullah Arby, SH., MH., bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi utamanya dalam pasal 2 dan pasal 3 telah dijelaskan secara jelas siapa saja yang terkategori pelaku tindak pidana korupsi.

“ Kami di kejaksaan memiliki 3 metode pemberantasan korupsi, yang pertama secara Preventif atau pencegahan, seperti kegiatan kita ini, masuk kategori preventif, pengawasan baik dari camat maupun BPD dan masyarakat juga terkategori preventif, yang berfungsi untuk pencegahan. Strategi kedua yaitu strategi restoratif, strategi ini berupa pengembalian uang negara, dilakukan jika dalam penanganan sebuah perkar ditemukan kerugian negara dan masih memungkinkan untuk dilakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut. Dan terakhir Staregi Represif, ini strategi terakhir yaitu kita lakukan proses hukum,” tegas Arby.

Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., yang menjadi pembicara pamungkas dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang potensi tindak pidana pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di desa saat ini. Menurut Variska, pungli didesa banyak terjadi pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan juga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pungli di program BLT biasanya perangkat desa minta cas back dari penerima BLT, makanya dalam Pembagian BLT sebaiknya Kepala Desa ada dan mengawasi langsung, ini untuk mencegah pungli, jika memungkinkan salurkan BLT menggunakan rekening penerima, sehingga meminimalisir peluang pungli. Sementara dalam program PTSL biasanya dengan dalih biaya kurang, kalau ada yang kurang, jangan minta uang dengan masyarakat, kalau kurang untuk patok tanah, minta langsung patok tanah dari pemilik tanah, jangan minta uang tunai, ini berpotensi pungli,” tegas Variska.

Sedangkan dalam pengelolaan dana desa, Variska menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan selain penegakan hukum juga memiliki kewenangan pendampingan program desa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Jika ada yang bingung dengan program yang akan dilaksanakan, silahkan kepala desa datang ke Kantor Kejaksaan, konsultasikan program yang akan dilaksanakan, gratis tidak dipungut biaya, karena payung hukumnya sudah ada, Kejaksaan sudah menjalin kerjasama dengan Pemda, silahkan manfaatkan fasilitas pemerintah ini,” tegas Variska.

Kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum tersebut sendiri berdasaran laporan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kecamatan Baturaja Barat Erlan Noprin diikuti oleh 21 peserta yang berasal dari 7 desa se Kecamatan Baturaja Barat, dengan tujuan agar dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel agar tidak bermasalah secara hukum. (Red)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *