oleh

Pilkada OKU Hampir Dapat Dipastikan Tanpa Calon Dari Jalur Perseorangan

-Politik-1843 Dilihat

OKU, beritakite.com – Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2020 hampir dapat dipastikan tidak akan diikuti oleh calo dari jalur perseorangan (independen). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Senin (24/2/2020) dini hari, di Kantor KPU OKU usai penerimaan berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dari jalur perseorangan.

Menurut Naning dari 3 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengambil akun ke KPU OKU, hingga batas akhir masa penyerahan berkas dukungan pada Minggu 23 Februari 2020 pukul 00:00, ada 2 pasangan bakal calon yang melakukan penyerahan berkas dan 1 pasangan bakal calon tidak melakukan penyerahan berkas.

“Pasangan Yusman Gunsul – Radius Susanto tidak menyerahkan berkas sementara pasangan Meilan Tomy – Marzuli dan pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi menyerahkan berkas pada malam ini,” ucap Naning Wijaya dihadapan awak media.

Dari 2 pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan tersebut hampir dapat dipastikan tidak ada yang dapat mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 ini.

Pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi pada saat penyerahan berkas hanya membawa 20 lembar berkas dukungan dari syarat minimal 21.936 sehingga berkas pasangan tersebut dikembalikan oleh KPU OKU.

“Pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi melakukan upload data di situs Silon KPU sebanyak 707 data dan pada saat penyerahan berkas menyerahkan berkas sebanyak 20 lembar berkas dukungan, jadi berkas pasangan ini kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan 21.936 dukungan,” sambung Naning Wijaya didampingi Komisioner KPU OKU Devisi teknis Yudi Risandi.

Sementara itu pasangan Meilan Tomy – Marzuli berkas mereka dinyatakan ditolak oleh KPU OKU karena antra data di situs Silon KPU dan berkas fisik yang diserahkan tidak sama.

“Untuk pasangan Meilan Tomy – Marzuli mereka melakukan upload data dukungan di situs Silon KPU sebanyak 23.402 data dukungan, namun mereka malam ini hanya membawa berkas hard copy sebanyak 7.424 lembar, dengan data dinyatakan lengkap sebanyak 5.782 dan sebanyak 1.642 data tidak lengkap, dengan demikian KPU menolak berkas mereka,” kata Naning.

Dengan dikembalikan dan ditolaknya berkas dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKU teraebut, maka hampir dapat dipastikan Pilkada OKU tidak akan diikuti calon dari jalur perseorangan.

“Hampir dapat kita pastikan Pilkada OKU tidak ada calon dari jalur perseorangan,” tegas Naning.

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dari jalur perseorangan masih dimungkinkan untuk mengajukan keberatan ataupun sanggahan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atas proses penetapan yang dilakukan KPU apabila mereka merasa ada kejanggalan maupun keberatan atas penetapan KPU tersebut. (bw)

 

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *