Baturaja, beritakite.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang yang di back up oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres OKU Pada Rabu (20/02/2019) berhasil melumpuhkan tersangka begal motor dengan tersangka Doni asal Desa Merbau (22) dan Handika (18) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang.
Para tersangka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan senpi rakitan dan barang bukti lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP. Dra. NK. Widayana Sulandari saat menggelar konferensi pers pada Kamis (21/02/2019) di halaman Mapolres OKU.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Alex Andrian, S.Kom dan Kapolsek Lubuk Batang AKP. Ujang Abdul Aziz, SE.
“Tersangka Doni dan Handika ditangkap atas dugaan tindak pidana pasal 365 KUHP Pidana dengan TKP Desa Merbau Kec. Lubuk Batang” kata Kapolres
Menurut Kapolres kedua tersangka bersama seorang tersangka lainnya adalah/n. Roji (DPO) ditangkap berdasarkan laporan Doni Warisman warga Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang yang dibegal oleh para tersangka pada ada Jumat (08/02/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jln. Raya Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang pada saat korban dan istrinya Yuliati pulang dari Baturaja menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5506 FAE.
“Sesampainya di simpang Talang Kerikil Desa Gunung Meraksa korban di berhentikan oleh 3 org pelaku yg menggunakan motor vega warna hitam lis hijau – biru dgn menggunakan 2 buah senpi rakitan dan 1 sajam jenis pisau dengan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor milik korban dan mengambil tas istri korban dengan cara di putus dengan pisau” Jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain 1 buah kotak HP merk OPPO A37, 1 buah HP merk OPPO warna putih tipe A37, 1 buah STNK motor BG 5506 FAE, 1 buah kunci kontak motor jenis honda warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Vega tanpa plat warna hitam lis hijau – biru, 1 buah senpi rakitan laras pendek 6 silinder dan 2 butir amunisi jenis FN.
“Selanjutnya akan kita lakukan pengembangan apakah para tersangka ini juga terlibat tindak kejahatan lainnya” sambung Kapolres.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian pelaku Handika dan Doni telah melakukan tindak pidana curas dengan LP – B / 02 / I / 2019 / SUMSEL, RES. OKU, SEK. LBB Tgl 21 Januari 2019 dan tindak pidana pemerasan dengan LP – B / 08 / II / 2018 / SEK.LBB, Tgl 03 Februari 2018. (bw)












Komentar