oleh

Polres Lahat Dituntut Untuk Cepat Memproses Laporan Khairul Anwar, Sebagaima Laporan PT BRSE

-Lahat-139 Dilihat

LAHAT, Beritakite.com – Kepolisian Resor Lahat, Polda Sumatera Selatan, resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/65/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, yang dibuat dan ditandatangani pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 15.04 WIB, bertempat di kantor Polres Lahat.

Pelapor dalam perkara ini bernama Muhammad Sundan Wijaya Bahari selaku Kuasa Pelapor Khairul Anwar, warga negara Indonesia, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berdomisili di Kabupaten Lahat.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan dugaan terjadinya tindak pidana penyesatan proses peradilan yang diduga berkaitan dengan perkara atas nama PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 29 November 2025.

Disebutkan, pelaporan ini berkaitan dengan dugaan penyampaian laporan oleh pihak PT Bukit Apit Ramok Senabing Energy terhadap Khairul Anwar, yang berstatus sebagai korban. Khairul Anwar diketahui saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kabupaten Lahat sejak 3 Februari 2026 atas pelimpahan dari Kejati Sumsel kepada Kejari Lahat.

Pelapor menyatakan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepada Khairul Anwar, dengan alasan bahwa yang bersangkutan mengelola lahan di atas tanah hak milik. Hal tersebut didukung dengan sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Hak Milik Nomor 364, Surat Ukur tertanggal 1 September 1992 Nomor 396/1992 dengan luas lahan 12.105 meter persegi atas nama Sujarwanto bin Sukur, serta bukti pembayaran PBB P2 tahun 2025 dan surat keterangan pendaftaran tanah.

Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkannya ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat Tanda Penerimaan Laporan ini ditandatangani oleh pelapor, Muhammad Sundan Wijaya Bahari, serta diketahui oleh PAMAPTA II Polres Lahat, atas nama Kepala SPKT Resor Lahat, IPDA Bambang Budiman, S.H.

Polres Lahat menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui sistem layanan resmi kepolisian.

Sebagai penutup Sundan Wijaya menyampaikan “menuntut Polres Lahat menindaklanjuti laporan ini sama seperti Polres Lahat menerima dan memproses laporan PT BRSE yang membuat Khairul Anwar di tahan”.

Sundan juga menyampaikan jika 3×24 Jam belum ada kejelasan tindak lanjut dari laporan kami maka kami menuntut Kapolda Sumsel untuk segera mencopot Kapolres Lahat dan Penyidik Unit Pidsus yang diduga telah menerima Laporan Pesanan dari PT Bukitapit Ramok Senabing Energy untuk mengkriminalisasi saudara kami Khairul Anwar apalagi PT BRSE mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar 83Jt, padahal faktanya satu tetes pun belum terdapat minyak yang keluar dari lahan yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi PT BRSE.

Sundan mengingatkan bahwa dalam memproses pemidanaan terhadap seseorang maka alat bukti harus terang benderang (in criminalibus probationes bedent esse luce clariores), artinya bukti harus jelas, sah, dan meyakinkan untuk mencari kebenaran materiil. Asas ini menuntut bukti harus lebih terang dari cahaya untuk menghilangkan keraguan sebelum merampas kemerdekaan seseorang. Jika bukti meragukan, hukum mengutamakan pembebasan daripada menghukum yang tidak bersalah.(Jn)

banner 728x700

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *